POJOKSATU.id, JAKARTA—Istri Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Isabella Pencawan (ISA), yang sempat mangkir pada panggilan pertama Rabu (16/7) lalu, kembali dipanggil KPK.
Istri Topan Ginting ini diperiksa KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Senin (21/7) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Sumut.
Informasi pemanggilan dan pemeriksaan Isabella ini disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo melalui pesan WhatsApp (WA) hari ini.
“Hari ini Senin (21/7) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” kata Budi Prasetyo, Senin.
Baca Juga: Bawa Dua Pucuk Senjata Api dan Narkoba, Pecatan Polisi Ditangkap Polda Sumsel
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap istri Topan Obaja Putra Ginting ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ISA sebagai pihak swasta,” katanya lagi.
Berdasarkan catatan KPK, Isabella Pencawan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Senin siang pukul 11.05 WIB.
Diketahui, pada Rabu (16/7), KPK telah menjadwalkan pemeriksaan saksi Isabella. Namun Isabella tidak hadir tanpa keterangan yang jelas saat itu.
Baca Juga: Plt Kadis PUPR Madina Diminta Dinonaktifkan Bupati Saipullah, Biar Fokus Beri Keterangan ke KPK
Pada Rabu lalu, Isabella dipanggil bersama tujuh saksi lainnya. Mereka diperiksa KPK di gedung BPKP Wilayah Medan yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kota Medan.
“Penyidik mendalami proyek-proyek apa saja yang pernah diperoleh dan dikerjakan Tersangka KIR di Kabupaten Madina,” kata Jubir KPK saat itu.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto.
Kemudian Kepala UPTD PUPR Gunungtua, Paluta, Rasuli Efendi Siregar. Sementara 2 orang dari pihak swasta yaitu Direktur PT DNG M Akhirun Efendi alias Kirun dan anaknya M Rayhan Dulasmi yang juga Direktur PT RN.
Kegiatan OTT ini dilakukan KPK pada Kamis (26/6) lalu di Kota Panyabungan, Madina.***




