POJOKSATU.ID- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto mengapresiasi keberhasilan atas penangkapan buronan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Edy Suranta Gurusinga alias Godol
Godol, berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan dan Kodam I Bukit Barisan pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Godol sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan telah berstatus terpidana dengan putusan inkrah dari Mahkamah Agung. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal, namun mangkir dari panggilan eksekusi jaksa.
Menurutnya Godol ini ada indikasi diduga menjadi otak di balik kasus pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan stafnya, Acensio Silvanof Hutabarat. “Ya itu indikasi ya,” kata Idianto, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga: Enam Fakta Baru Kasus Argo Ericko Usai Cristiano Pengarapenta Ditahan, Dugaan Intervensi Ibu Argo
Kajati Sumut pun menyampaikan apresiasi atas keberhasilan penangkapan buronan tersebut. Ia menyebutkan bahwa proses penangkapan tidaklah mudah dan melibatkan kekuatan gabungan dari Timsus Kejagung serta bantuan Kodam I Bukit Barisan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman dan timsus yang dibantu oleh pihak Kodam, yang telah berhasil menangkap DPO atas nama Godol alias Suranta. Ia adalah narapidana dengan putusan kasasi satu tahun saja,” ujar Idianto.
“Saya melihat Godol ini punya kelebihan, kekuatan khusus. Saya tidak tahu apakah dari ormas atau ada pihak lain yang membekingi dia, sehingga baru hari ini bisa kita amankan. Ini berkat bantuan dari pihak Kodam bersama timsus Kejagung. Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menyampaikan bahwa kasus pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan stafnya Acensio Silvanof Hutabarat (25) diduga terkait dengan kasus Godol. Jaksa Jhon diketahui menangani perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Godol.
“Diduga ada kaitannya, sedang didalami,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (25/5/2025).
Sekilas Kasus Godol
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Godol ditangkap pada 13 Maret 2024 oleh Tim Brimob Polda Sumut saat penggerebekan lokasi perjudian di Pulo Sari, Pancur Batu, Deli Serdang.
Saat itu, ia membuang sebuah pistol Daewoo nomor seri BA006497 ke semak-semak. Jaksa menyebutkan bahwa Godol tidak memiliki izin atas senjata tersebut dan menuntutnya delapan tahun penjara. Namun, pengadilan tingkat pertama membebaskannya karena dakwaan dianggap tidak terbukti.
Jaksa Jhon kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung menyatakan Godol bersalah dengan hukuman satu tahun penjara. Setelah kasus berkekuatan hukum tetap, jaksa memanggil Godol dua kali untuk dieksekusi, tetapi ia tidak pernah hadi, hingga akhirnya berhasil ditangkap.***



