POJOKSATU.id, JAKARTA— Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan tersangka atas kepemilikan narkoba sejak Jumat (13/2) lalu.
Bersamaan dengan Didik, Mabes Polri juga mengamankan istrinya Miranti Afriani dan Polwan Aipda Dianita Agustina pada saat itu.
Hasil pemeriksaan tes rambut AKBP Didik dinyatakan positif narkoba. Sementara hasil tes rambut istri AKBP Didik dan Aipda Dianita belum juga keluar hampir seminggu usai diamankan atau hingga Rabu (18/2).
Menurut Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/2/2026), Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina, masih berstatus saksi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kedua perempuan itu ditangkap bersama Didik di Tangerang beberapa waktu lalu.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," katanya, Rabu (18/2).
Baca Juga: Ingatan Publik Muncul ke Kapolres Bukittinggi AKBP Dody dan Irjen Teddy Usai AKBP Didik Ditangkap
Keduanya juga dilakukan pemeriksaan pada rambut untuk mengetes positif tidaknya dari narkotika. Namun, hasil pemeriksaan belum keluar.
"Belum keluar hasilnya," ujar Kombes Zulkarnain.
Diketahui, Aipda Dianita adalah mantan anak buah Didik saat berdinas di Polda Metro Jaya. Kini, Dianita berdinas di Polres Tangerang Selatan.
Keterlibatan Dianita karena menyimpan koper putih berisi narkoba milik Didik di rumahnya di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F Tangerang.
Baca Juga: Tes Urine AKBP Didik Putra Negatif tapi Hasil Tes Rambut Positif Narkoba, Bagaimana dengan Istrinya
Koper putih itu dititip di rumah Dianita atas permintaan Didik.
Sebelumnya, koper itu berada di rumah Didik di Perumahan Cluster Grande Tangerang.
Isi koper itu sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Tersangka Sejak Jumat
AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 13 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/2) siang.
Kasus peredaran narkoba menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro ini terungkap dari pengembangan kasus Kasatres Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi atau anak buah Didik.
Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 Nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
AKP Malaungi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara status tersangka telah disandang sejak Senin, 9 Februari 2026.
AKP Malaungi menyebut atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditangkap Paminal Mabes Polri di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F Kelurahan Sukabakti, Banten, Rabu (11/2) pukul 17.00 WIB.
Kapolres ini sempat mengamankan barang bukti berupa koper putih ke kediaman mantan anak buahnya bernama Aipda Dianita di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F.***




