POJOKSATU.id, JAKARTA - Seorang warga negara Nigeria ditangkap aparat polisi dan bea cukai di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, saat hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan WN Nigeria tersebut bernama Malachi Onyekachukwu Umanu.

Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan pemeriksaan di Bandara Soekarno Hatta karena mendeteksi benda asing di dalam tubuh Malachi pada 5 Maret 2022.

Rupanya, di dalam tubuh Malachi terdapat benda berbentuk kapsul padat usai dideteksi menggunakan X Ray.

"Setelah dilakukan rontgen diperoleh hasil bahwa di dalam usus Malachi terdapat sejumlah benda berbentuk kapsul berisi sabu," ujar Gatot kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2023).

Gatot menjelaskan, modus pelaku menyelundupkan narkoba itu dengan cara swallow atau menelan. Sebelum ditelan xsabu-sabu itu terlebih dahulu dibungkus dan dikemas seperti kapsul.

Setelah terdeteksi, Malachi dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk menjalani observasi sekaligus mengeluarkan kapsul berisi sabu itu dari tubuhnya. Puluhan kapsul itu berhasil dikeluarkan dari tubuh Malachi.

"Setelah dikeluarkan semua kapsul dalam perut sebanyak 64 kapsul dengan berat sabu seluruhnya 1,07 kilogram," kata Gatot.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Malachi menyelundupkan sabu-sabu itu untuk diantarkan kepada seseorang di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penyidik juga mendalami sekaligus memburu siapa sosok penerima sabu-sabu yang diselundupkan oleh WN Nigeria tersebut. Untuk memburu DPO itu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menerjunkan tim untuk menangkap pemesan sabu dari Malachi.

"Jadi kapsul itu diminum sejak keberangkatan dari Bandara Adis Abbaba Ethiopia dan rencananya akan diserahkan ke seseorang di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat," ungkap Trunoyudo.

Atas perbuatannya, Malachi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. (Fandi/Pojoksatu)