POJOKSATU.id - Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan SEMA No 2 Tahun 2023 tentang petunjuk kepada hakim untuk melarang mengesahkan pernikahan beda agama. 

Namun surat edaran MA (SEMA) itu dinilai tak mewakili untuk mengakhiri sengkarut nikah beda agama di Indonesia.

Pasalnya, pernikahan beda agama di Indonesia sampai saat ini masih menjadi polemik.

Baca Juga: 'Tamparan Keras' Buat Bupati Purwakarta, Area Pemda Diduga Jadi Tempat Pesta Narkoba Tidak Jauh Dari Rumdin

Demikian disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie kepada Pojoksatu.id, Kamis 20 Juli 2023.

"Mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat beda agama. Langkah ini dinilai tak cukup untuk mengakhiri sengkarut perkawinan lintas agama," kata dia.

Menurut Wakil Rektor UIN Jakarta ini, terbitnya SEMA No 2 Tahun 2023 menegaskan spirit Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974.

Baca Juga: Daftar Peringkat Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Impact Rankings 2023 dan EduRank

Dalam aturan ini disebutkan bahwa perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya.

"Ini cukup positif dalam rangka supremasi UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, khususnya di lingkungan lembaga peradilan,” ujar Tholabi.

Selain itu, Tholabi menyebutkan SEMA No 2 Tahun 2023 itu bukan berarti mengakhiri praktik pernikahan beda agama.

Baca Juga: Analisa Ngeri Kriminolog Soroti Aktivitas Tidak Wajar Kasus Mutilasi Redho Tri Agustian, Sampai Ngelus Dada

Menurut dia, ruang perkawinan beda agama masih tetap tersedia dengan keberadaan Pasal 35 huruf (a) UU No 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan yang dilandasi spirit pemenuhan hak administrasi warga tanpa praktik diskriminatif.

"Realitas ini harus diselesaikan melalui harmonisasi antar-norma di sejumlah peraturan perundang-undangan. Jadi, SEMA saja tidak cukup," tegas Tholabi.

Karena itu, Tholabi menilai pertentangan antar norma di UU Perkawinan dan UU Adminduk, harus diselesaikan dengan melakukan harmonisasi antar-UU.

Baca Juga: 2 Karakter Berbeda Waliyin Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY, Bagai 2 Sisi Mata Uang

Langkah ini dinilai tepat karena diyakini akan mengakhiri sengkarut praktik pernikahan beda agama.

"Ambiguitas ini harus dituntaskan dengan tetap berpegang pada konstitusi yang mengatur soal agama dan HAM yang khas Indonesia," tegas Tholabi.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA No 2 Tahun 2023.

Baca Juga: Waduh, Akun Instagram Keisya Levronka Mendadak Hilang Usai Dikritik Karena Dianggap Tidak Sopan ke Marlo

SEMA tersebut ditandatangani Ketua MA, Muhammad Syarifuddin pada 17 Juli 2023.

Surat edaran itu memerintahkan para hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Rujukan MA didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi:

Baca Juga: Ada 2 Foto Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY, Waliyin yang Mana? Waliyin Punya 2 Karater Berbeda

"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya," demikian pasal tersebut.

Sementara di Pasal 8 UU Perkawinan yang menyebutkan ada 6 larangan perkawinan antara dua orang.

Salah satunya mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.***

Reporter: Firdausi