POJOKSATU.id - Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi dibuka oleh Kementerian Agama.
Pendaftaran seleksi calon anggota Baznas ini dibuka mulai dari tanggal 25 Agustus sampai dengan 9 September 2025.
Untuk proses pendaftaran dilakukan secara online melalui https://simzat.kemenag.go.id/simzat/apps/web/registrasi_balon.
Seleksi calon anggota Baznas ini dibuka untuk masyarakat umum.
Baca Juga: Ini Alasan Miliano Jonathans Pilih Indonesia ketimbang Belanda, Target Lolos ke Piala Dunia
Namun ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Berikut daftar persyaratannya:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Bertakwa kepada Allah Swt;
4. Berakhlak mulia;
5. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran;
6. Sehat jasmani dan rohani;
Baca Juga: TAK Cuma Gaji Pokok! Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Dipastikan akan Dapat THR Juga!
7. Tidak menjadi anggota partai politik;
8. Memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat;
9. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
10. Berpendidikan paling rendah sarjana;
11. Bersedia bekerja penuh waktu;
12. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
13. Memiliki visi, misi, dan program kerja.
Baca Juga: Belum Setahun Menjabat, Menko Pangan Zulkifli Hasan Raih Bintang Republik Indonesia Utama
Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan di atas dipersilakan untuk mendaftar.
Dalam proses pendaftaran ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, di antaranya:
a. Asli pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah
ukuran 4x6 (format file jpg);
b. Asli Kartu Tanda Penduduk/Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman
kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
yang masih berlaku;
c. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan masih berlaku;
d. Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
e. Asli Ijazah sarjana;
Baca Juga: Eco Driving: 9 Jurus Irit BBM, Aman, dan Ramah Lingkungan
f. Mengisi surat lamaran dan surat pernyataan diunduh melalui SIMZAT ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000,00 ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi;
g. Surat rekomendasi dari:
1) Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia tingkat pusat dan/atau pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat bagi calon anggota BAZNAS dari unsur ulama;
2) Pimpinan asosiasi profesi tingkat pusat yang relevan dengan pengelolaan zakat dan/atau rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan Islam bagi calon anggota BAZNAS dari unsur tenaga profesional; dan
3) Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat bagi calon anggota BAZNAS dari unsur tokoh masyarakat Islam.
h. Dokumen yang memuat visi, misi, dan program kerja yang ditandatangani oleh
pendaftar.
Dokumen di atas nantinya diunggah pada link pendaftaran lalu diunduh dan disampaikan secara langsung mellaui jasa ekspedisi kepada Sekretariat Tim Seleksi d.a. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Jalan M.H.
Thamrin Nomor 6, Lantai 9, Jakarta Pusat 10340.
Pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan pada tanggal 16 September 2025 mendatang.
***



