POJOKSATU.id - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia pada pagi hari ini, konfirmasi ini disampaikan oleh Dirut RSPAD Budi Sulistya pukul 10.45 WIB, Selasa (26/12/2023).
Menurut informasi, Lukas telah lama menderita sakit jantung dan mengalami penurunan kondisi beberapa kali sebelum meninggal.
Lukas Enembe sebelumnya merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi. Pada peristiwa terbaru.
PT Jakarta memutuskan untuk memperberat hukumannya dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Baca Juga: Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD, Kuasa Hukumnya Buka Suara
Lukas Enembe terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam jumlah puluhan miliar rupiah.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," demikian isi salinan putusan banding yang dilansir oleh website PT Jakarta, pada Kamis (7/12).
Majelis yang menetapkan hukuman tersebut dipimpin oleh Herri Swantoro, juga Ketua PT Jakarta, serta anggota majelis Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Lukas Enembe divonis bersalah karena tindak korupsi bersama-sama dan menerima gratifikasi.
Majelis juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350, dengan ketentuan bahwa jika terpidana tidak membayar dalam waktu 1 bulan.
Sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, terpidana akan dipidana tambahan 5 tahun.
Selain itu, majelis banding mengembalikan aset yang sebelumnya disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, karena pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa jumlah suap dan gratifikasi yang diterima oleh Terdakwa lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama.
Oleh karena itu, majelis berpendapat bahwa pidana yang lebih berat layak dijatuhkan kepada Terdakwa, sesuai dengan rasa keadilan.***



