POJOKSATU.ID-  Selama libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta meniadakan peraturan ganjil genap

Hal itu diberlakukan di sejumlah ruas jalan untuk mencegah kepadatan lalu lintas selama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Pada libur Lebaran termasuk cuti bersama kebijakan ganjil genap tidak berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta dikutip dari antara.

Baca Juga: Beberkan Kronologi Perseteruannya dengan Lolly, Nikita Mirzani Sebut Dua Orang yang Memprovokasi Putrinya, Salah Satunya Diduga Fitri Salhuteru

Peniadaan kebijakan ganjil genap saat cuti bersama dan libur Lebaran 2024 ini berlaku selama sepekan yakni mulai 8 hingga 15 April 2024. Informasi ini juga diunggah melalui akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta.

Ketentuan itu mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023.***