POJOKSATU.ID, MEDAN - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara (SU), menyediakan 270.707 tiket untuk masa angkutan lebaran 2023, yang berlangsung pada 12 April sampai 3 Mei 2023.

Selama 22 hari, PT KAI menyediakan tiket sebanyak, 270.707 yang dibagi menjadi 124.150 tiket untuk KA jarak jauh dan 146.557 untuk tiket KA Lokal.

Menurut Manager Humas PT KAI Divre I SU, Anwar Solikhin menyebutkan, sejak penjualan tiket angkutan lebaran dibuka, pada 26 Februari lalu, data reservasi volume keberangkatan penumpang tertinggi terjadi pada 20 April 2023, yang terjual hingga 2.629 tiket KA jarak jauh.

"Secara total, sampai hari ini terdapat 21.181 tiket lebaran KA Jarak Jauh yang sudah terjual di Wilayah Divre I SU atau sama dengan masih 19% tiket yang terjual," ujar Manager Humas PT KAI Divre I SU, Anwar Solikhin, di Medan (5/4/2023).

Melihat data tiket lebaran yang sudah terjual, untuk saat ini masih ada 102 ribu tiket yang tersedia untuk KA jarak jauh. PT KAI Divre I SU menghimbau kepada masyarakat yang ingin mudik menggunakan KA, agar memesan tiket jauh hari.

"Kami mengimbau kepada para pelanggan untuk melakukan pemesanan tiket lebaran jauh-jauh hari, agar tidak kehabisan menjelang mudik. Pmesanan tiket lebaran dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya," ujar Anwar Solikhin

Pada masa angkutan lebaran nanti, PT KAI Divre I SU akan mengoperasikan 38 KA, dengan rincian 14 KA Jarak Jauh dan 24 KA Lokal.

Berikut detail KA yang beroperasi di masa angkutan lebaran wilayah Divre I SU:

1. KA Jarak Jauh
- KA Sribilah Utama (Medan-Rantauprapat PP): 6 KA
- KA Sribilah Premium (Medan-Rantauprapat PP): 2 KA
- KA Putri Deli (Medan-Tanjung Balai PP): 6 KA

2. KA Lokal
- KA Siantar Ekspress (Medan-Siantar PP): 2 KA
- KA Srilelawangsa (Medan Binjai-Kuala Bingai PP): 20 KA
- KA Datuk Belambangan (Tebing Tinggi-Lalang PP): 2 KA

Saat ini, PT KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," tambah Anwar

Editor: Kartika