POJOKSATU.id, JAKARTA—Hasto Kristiyanto dipanggil Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024) terkait wawancara yang dilakukannya di salah satu stasiun televisi soal Pemilu 2024.

Selain itu, Hasto Kristiyanto akan dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi untuk menelusuri keberadaan buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP. Jadwalnya pekan depan.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa pekan depan tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan Hasto.

Hasto dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai saksi kasus suap terkait PAW anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024.

Baca Juga: Hantu Pocong

"Mudah-mudahan minggu depan nanti sebagaimana agenda dari tim penyidik akan memanggil orang tersebut sebagai saksi untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru," kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).

Ali belum menyampaikan tanggal pasti agenda pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai saksi terkait Harun Masiku ini.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa orang dekat Hasto, yakni Simeon Petrus selaku Tim Advokasi Pemilihan Umum PDIP, dan menantu Simeon bernama Hugo Ganda selaku mahasiswa.

Serta seorang mahasiswa lainnya yang merupakan kerabat saksi Hugo bernama Melita De Grave.

"Itu ketiganya memang ada hubungan kekerabatan. Dan kemudian informasi yang didalami lebih jauh, hampir semuanya sama terkait dengan informasi yang KPK terima mengenai keberadaan Harun Masiku yang diduga ada pihak yang mengamankan gitu ya. Sehingga terus kemudian kami dalami lebih jauh," kata Ali.

Baca Juga: Hasto Anggap Pernyataannya di Televisi Produk Jurnalisme, Polda Persilakan Dibawa ke Dewan Pers

Dalam upaya melakukan pencarian terhadap Harun Masiku, KPK sebelumnya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan yang sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Wahyu telah diperiksa KPK pada Jumat, 29 Desember 2023. Saat itu, Wahyu didalami soal informasi keberadaan Harun Masiku.

Bahkan, KPK juga sudah menggeledah rumah Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa, 12 Desember 2023, dalam rangka mencari keberadaan Harun Masiku.

Polda Metro Panggil Hasto Kristiyanto

Di sisi lain, Hasto Kristiyanto juga dipanggil Polda Metro Jaya terkait wawancara yang dilakukannya di salah satu stasiun televisi nasional. Namun pemanggilan ini sejatinya tidak wajib dihadiri oleh Hasto.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto di kasus Polda Metro Jaya, Patra Zen, usai menemani kliennya itu menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya mengatakan, Hasto adalah seorang warga negara yang baik.

“Pemeriksaan ini dilakukan oleh empat penyidik. Penyidik pada saat bertanya kepada Pak Hasto menyampaikan bahwa undangan hari ini adalah undangan klarifikasi yang tidak wajib dihadiri, undangan klarifikasi yang tidak wajib,” kata Patra, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Rincian Hadiah Indonesia Open 2024, Anthony Ginting Melewatkan Kesempatan Kantongi Cuan Rp 1,5 Miliar

Meski demikian, karena Hasto merupakan warga negara yang taat hukum maka kliennya itu tetap dating ke Polda Metro Jaya.

“Namun karena Pak Hasto ingin beri contoh bahwa Pak Hasto adalah warga negara (taat hukum), sekjen partai yang menaati hukum, maka hadir sekarang,” kata Patra.

Selama pemeriksaan terdapat tiga pasal yang disangkakan dalam laporan terhadap Hasto Kristiyanto.

Pertama Pasal 160 KUHP, yang menurut Patra merupakan pasal yang digunakan pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk menjerat para pemimpin Indonesia. Kedua Pasal 28 dan ketiga Pasal 45a UU ITE.

Patra mengatakan, penyidik justru meminta Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu untuk mengetahui duduk perkara karena yang dilaporkan adalah produk jurnalistik.

Pemanggilan Hasto berdasarkan pada 2 laporan polisi, yakni LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024, dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024. Masing-masing laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial HA dan BS.

Hasto Kristiyanto diduga melakukan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Kasus itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024 saat Hasto diwawancarai salah satu televisi nasional.***