POJOKSATU.id, TEGAL— Selain foto mesra, di media sosial juga tersebar chat mesra oknum Satpol PP wanita Kota Tegal Jawa Tengah dengan pria diduga selingkuhannya.

Akun Facebook bernama Elok Putik memuat ini sejak beberapa hari lalu. Namun amatan Pojoksatu.id, Senin (28/9), akun ini sudah tidak aktif.

Dalam postingannya, pemilik akun menuliskan kalimat yang menuduhkan adanya hubungan perselingkuhan antara seorang perempuan dengan laki-laki yang disebut dalam unggahan tersebut.

Salah satu tulisan yang terlihat dalam unggahan berbunyi, “Akun ini selingkuh dengan laki-laki tsb.”

Baca Juga: Satpol PP Wanita Kota Tegal Diduga Selingkuh, Atasan Sebut Indikasi Pelanggaran Berat

Dalam tangkapan layar yang beredar, akun tersebut juga mengunggah sejumlah foto yang memperlihatkan seorang laki-laki dan perempuan berada dalam satu ruangan.

Selain akun Elok Putik, akun lain juga memposting kabar dugaan perselingkuhan oknum wanita anggota Satpol PP ini seperti akun @Kabar Berita Viral Hari Ini, @@Kata Kata Kota Kita dan akun lainnya.

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budiyo Pradibto, kepada wartawan di kompleks Pemkot Tegal, Jumat (25/9/2026) sore menyebut peristiwa itu terjadi sekitar dua minggu lalu.

Dia mengatakan suami dari wanita itu sudah melapor ke Satpol PP.

"Benar, wanita dalam foto itu adalah anggota saya. Sedangkan si pria itu orang lain, bukan Satpol PP," ungkapnya.

Baca Juga: Erin Blak-blakan Ungkap Andre Taulany Sempat Selingkuh dengan Mantan Sinden OVJ, Netizen Ramai Sebut Nama Dewi Gita

Menurutnya kasus ini sudah ditangani secara internal Satpol PP, belum masuk ranah Inspektorat.

"Ini masih ditangani internal, belum ke inspektorat. Nanti akan undang saksi saksi juga," jelasnya.

Budiyo mengatakan, jika hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran berat, maka penanganan akan dilanjutkan dengan pembentukan tim ad hoc.

Tim itu akan beranggotakan pihak Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM, dan Satpol PP.

"Kalau mengarah ke pelanggaran berat, nanti kita bentuk tim ad hoc. Tapi kalau ringan atau sedang, tidak sampai ke sana," kata Budio.

Budio menilai pelanggaran dalam kasus ini berpotensi masuk kategori berat.

"Sedikit sulit kalau dikategorikan ringan atau sedang, karena yang bersangkutan sudah berkeluarga," ucap Budio.***