POJOKSATU.id, CIREBON --Iptu Rudiana, ayah kandung Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, dilaporkan ke Polres Cirebon Kota oleh Farhat Abbas.
Sebelumnya, Iptu Rudiana juga sudah diperiksa Propam Mabes Polri, Minggu (16/6/2024) terkait kasus Vina Cirebon ini.
Tim kuasa hukum Saka Tatal melaporkan ayah Eky, Iptu Rudiana, ke Mapolres Cirebon Kota atas dugaan rekayasa kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.
Farhat Abbas, Kuasa Hukum Saka Tatal menilai, Rudiana telah melakukan rekayasa dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Baca Juga: Ini Link Live Streaming Turki vs Georgia 18 Juni Pukul 23.00 WIB, Nonton Piala Eropa Aman dan Lancar
Farhat Abbas mengatakan, terdapat kejanggalan atau rekayasa keterangan penyebab kematian Vina dan Eky.
"Ya pengakuan dari Rudiana seolah-olah dia sudah langsung tahu bahwa yang membunuh itu 11 orang, kemudian yang mengakibatkan kematian adalah dari tusukan samurai dan luka segala macam, tetapi kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi," ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Cirebon Kota, Senin (17/6/2024).
Farhat mengatakan, saat ini petugas kepolisian telah menetapkan sembilan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti penanganan kasus tersebut khususnya proses menggali keterangan soal penyebab kematian Vina dan Eky.
Dia mengatakan, rekayasa lainnya terkait penyebab kematian korban. Dimana disebut akibat tusukan samurai dan luka segala macam.
Baca Juga: Polemik Celana Dalam Vina Cirebon, Pengacara Saka Tatal : Emang Suroto Tahu Warnanya Apa?
Namun kenyataannya berbeda dengan apa yang terjadi. Ternyata penyebabnya akibat benturan benda tumpul di kepala.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum Saka Tatal juga menyoroti dihapusnya dua nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tersebut, yang membuat jumlah terduga pelaku yang awalnya 11 orang sekarang menjadi 9 orang.
Penghapusan dua nama DPO tersebut dilakukan usai polisi menangkap tersangka Pegi Setiawan, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban (Rudiana), kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan, dan hukuman," tegas Farhat Abbas.
Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, mengatakan kasus pembunuhan dan rudapaksa yang terjadi pada Agustus 2016 mendapat atensi dari Kapolri.
Selain Iptu Rudiana, sejumlah saksi juga diperiksa untuk mengungkap kasus ini.
Baca Juga: Kisah TKW Arab Saudi Dihamili Anak Majikan, Pulang ke Indonesia Kena Karma, Suami Direbut Pelakor
Menurutnya, Kapolri sudah memerintahkan Propam dan Irwasum turun tangan.
"Jadi sudah memeriksa Iptu Rudiana, cuma hasilnya tidak diekspos," katanya.
"Tapi yang jelas sekarang ini proses yang dilakukan oleh Polda adalah kelanjutan daripada proses yang dulu dianggap sudah tuntas tapi dianggap bermasalah," paparnya lagi.
Berdasarkan analisa dia, Iptu Rudiana melakukan kesalahan dengan merekasaya kasus kematian anaknya dan Vina.***




