POJOKSATU.id, JAKARTA – Sekretaris Perusahaan ANTAM (Aneka Tambang), Syarif Faisal Alkadrie, memberi penjelasan soal kabar 109 ton emas palsu beredar di masyarakat.

Kasus emas palsu 109 ton ini mengemuka ke publik karena sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

PT Antam Tbk menyatakan kabar yang menyebut 109 ton emas palsu beredar di masyarakat adalah tidak benar alias hoaks.

Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie, Jumat (31/5) kepada wartawan mengatakan, terkait maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar.

Baca Juga: Tak Jadi Maju di Pilkada Jakarta 2024, Budisatrio Djiwandono Ternyata Lebih Berminat di DPR RI

Dia menerangkan, seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Dia menjelaskan, para oknum eks karyawan Antam secara tidak resmi menggunakan merek LM Antam terkait produk emas merek logam mulia Antam yang beredar di masyarakat terkait kasus 109 ton emas yang sedang diusut Kejagung.

"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam," katanya.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas dan Kuantitas LPG 3 Kg di Bandung dan Cimahi

Pihaknya memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas Antam. Dia mengatakan, seluruh saluran komunikasi telah tersedia untuk memberikan informasi kepada pelanggan.

"Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan. Pelanggan dapat menghubungi whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888," katanya.

Kejagung Tetapkan Enam Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton oleh Antam periode tahun 2010-2021.

Baca Juga: Akui Sudah Memaafkan Orang yang Mensabotasenya, Prilly Latuconsina : Aku Mendoakan Mereka Menjadi Lebih Baik dari yang Dulu

Keenam tersangka yang ditetapkan adalah mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, keenam tersangka menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.

Keenamnya melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT ANTAM.

"Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024) malam.

Padahal, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT ANTAM tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin atau pun kontrak kerja.

Selain itu, PT ANTAM juga seharusnya mendapat pembayaran biaya karena memiliki hak eksklusif.***