POJOKSATU.id, JAKARTA— Nama Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi muncul dalam surat dakwaan JPU dalam kasus mafia akses judi online (judol) di PN Jaksel.

Kelompok relawan Pro Jokowi atau Projo pun bersuara dan menyebut Budi Arie berada di garis depan pemberantasan judol tersebut.

Sekjen Projo, Handoko, pun angkat bicara terkait hal tersebut.

"Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP Projo, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online,” kata Handoko dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga: Nama Mantan Menkominfo Budi Arie Terungkap di Dakwaan JPU Kasus Judol, Disebut Terima Fee 50 Persen

“Publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantas judi online selama menjabat Menkominfo," katanya lagi.

Menurutnya, Budi Arie Ketum Projo tidak menerima uang haram judol. Dia lalu meminta publik mencek fakta dan data soal ini.

"Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apa lagi menerima uang haram tersebut,” jelasnya.

“Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," jelasnya.

Baca Juga: Kerap Posting Video Verrell Bramasta dan Fuji, Partai Amanat Nasional Dikritik, Netizen : PAN Saking Enggak Ada Kerjaan sampai Urus Percintaan

Handoko merasa perlu menjelaskan ini agar publik memahami persoalan dengan informasi yang utuh. Dia berharap tidak ada lagi framing jahat pada siapapun.

"Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi,” katanya.

“Kegaduhan akibat pembelokan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan," ucap Handoko.

Menurutnya, proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum. Sumber-sumber informasi yang valid, misalnya penjelasan penegak hukum melalui media yang menjunjung tinggi objektivitas dan independensi, sangat mudah diakses oleh masyarakat.

“Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi," kata Handoko Projo. ***