POJOKSATU.ID, JAKARTA – Sekjen Nasdem sekaligus Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun.

Dalam kasus yang sudah menetapkan 5 tersangka lain, Johnny dijerat pasal berlapis. Selain itu, politis Partai Nasdem itu juga terancam penjara seumur hidup.

"Pasalnya (menjerat Johnny) Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di gedung bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, status Johnny dinaikkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah bukti.

Baca Juga :

Anies Temui Paloh Usai Sekjen Nasdem Ditahan Kejagung, Nyatakan Teguh dalam Sikap

Atas bukti-bukti yang menguatkan tersebut, Johnny langsung ditahan di rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan, setelah jadi saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi.

Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kominfo pada Rabu pagi tadi.

Usai diperiksa sejak pukul 09:00 WIB, Johnny keluar gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan warna pink sekitar pukul 12.00 WIB.

Tampak raut wajah Johnny begitu muram saat mengenakan rompi nomor 004. Tangan eks menteri asal NTT juga diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan.

Selanjutnya Johnny, diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan untuk ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

reporter: fandi