POJOKSATU.id, BOGOR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Deni Mulyadi menanggapi kasus gadai Surat Keputusan (SK) yang dilakukan salah satu pejabat di Satpol PP Kota Bogor.

Sebanyak 14 SK anggota Satpol PP digadaikan oleh Kasubag Keuangan dan Pelaporan Satpol PP Kota Bogor ke bank demi memuluskan rencananya meminjam uang demi kepentingan pribadinya.

Deni Mulyadi membenarkan oknum ASN berinisial I itu menggadaikan SK pengangkatan anggota Satpol PP Kota Bogor.

Baca Juga: Kejutan! Binjai City Takluk di Semifinal lewat Adu Penalti, Babak Final Liga 4 Sumut Milik Paya Bakung United dan PS Kwarta

"Kemarin saya sudah memanggil Sekretaris Pol PP terkait dengan SK yang digadaikan ASN di Pol PP oleh sesama temannya. Itu sudah berjalan lama sebenernya, cuma mungkin berapa bulan tidak terbayarkan oleh yang bersangkutan," kata Deni, Selasa (14/4/2026).

Deni mengatakan uang hasil gadai SK anggota Satpol PP tersebut tidak digunakan untuk kepentingan kantor.

Uang tersebut, menurut Deni, digunakan untuk kepentingan pribadi I, yang menjabat Kepala Subbagian (Kasubag) Keuangan dan Pelaporan Satpol PP Kota Bogor.

Baca Juga: Telkom Gandeng Media, Kampus Jadi Arena Nyata Pengembangan AI Nasional

"Saya sudah konfirmasi dengan yang bersangkutan dan teman-teman yang dipinjamkan, tidak ada urusan dengan kantor. Jadi itu urusan pribadi antara peminjam dan yang meminjamkan," kata Deni.

"Kemarin terinformasikan dari Pol PP itu (jumlah korban) ada kurang lebih 14 orang, ASN di Pol PP," kata Deni.

Sebelumnya, viral anggota Satpol PP Kota Bogor mengaku SK pengangkatannya digadai atasan ke bank hingga menunggak cicilan.

Akibatnya, gaji bulanan anggota yang menjadi korban dipotong pihak bank untuk bayar cicilan macet selama 7 bulan.***