POJOKSATU.id — Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN) sebagai momentum untuk mengingatkan seluruh elemen masyarakat akan pentingnya memenuhi hak-hak anak serta memberikan perlindungan yang layak bagi generasi penerus bangsa.
Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi juga menjadi refleksi bahwa anak-anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Tidak banyak yang mengetahui bahwa pemilihan tanggal 23 Juli memiliki kaitan erat dengan sejarah lahirnya regulasi mengenai kesejahteraan anak di Indonesia.
Baca Juga: 5 Transportasi yang Bisa Digunakan Menuju Bandara Soekarno-Hatta
Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Regulasi tersebut menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya negara memiliki landasan hukum yang secara khusus mengatur hak-hak anak serta tanggung jawab pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam menjamin kesejahteraan mereka.
Lima tahun setelah undang-undang tersebut disahkan, pemerintah menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 19 Juli 1984.
Baca Juga: DKI Jakarta Siapkan Beasiswa untuk 85 Mahasiswa ITB, Simak Rincian Biaya Kuliah Terbaru
Penetapan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pembinaan dan perlindungan anak sebagai aset bangsa yang akan menentukan masa depan Indonesia.
Sejak pertama kali diperingati pada tahun 1984, Hari Anak Nasional terus berkembang menjadi momentum nasional yang melibatkan berbagai pihak.
Pemerintah pusat dan daerah, sekolah, organisasi masyarakat, hingga komunitas anak rutin menggelar beragam kegiatan.
Baca Juga: Ledakan Gas di Grand Polonia Medan, Pemilik Rumah Kris Hasan Ternyata di Jakarta
Mulai dari kampanye pemenuhan hak anak, seminar edukasi, lomba kreativitas, bakti sosial, hingga forum dialog yang memberikan ruang bagi anak untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Seiring berjalannya waktu, makna Hari Anak Nasional juga semakin luas.
Peringatan ini tidak hanya menyoroti pentingnya akses pendidikan, tetapi juga isu-isu yang dihadapi anak di era modern, seperti perlindungan dari kekerasan, perundungan (bullying), eksploitasi, perdagangan anak, hingga tantangan di ruang digital.
Pemerintah setiap tahunnya juga mengangkat tema khusus yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan anak Indonesia agar kampanye perlindungan anak semakin relevan.
Hari Anak Nasional sekaligus menjadi pengingat bahwa tanggung jawab melindungi anak tidak hanya berada di tangan pemerintah.
Orang tua, keluarga, pendidik, dunia usaha, media, hingga masyarakat memiliki peran yang sama penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Anak yang tumbuh dengan kasih sayang, pendidikan yang baik, dan perlindungan yang memadai akan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang menjadi generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, serta mampu berkontribusi bagi kemajuan bangsa.
Melalui peringatan Hari Anak Nasional setiap 23 Juli, diharapkan kesadaran seluruh masyarakat terhadap pemenuhan hak-hak anak terus meningkat.
Dengan memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk belajar, bermain, berkreasi, dan tumbuh tanpa rasa takut, Indonesia dapat mempersiapkan generasi penerus yang mampu menghadapi berbagai tantangan di masa depan sekaligus mewujudkan cita-cita Indonesia Emas.***




