Seenak Udelnya Sendiri 2 Anggota Polsek Legok Dipecat, Kapolres Tangsel Suruh Anggota Lain Lihat
POJOKSATU.id - 2 anggota Polsek legok dipecat secara tidak hormat alias PTDH, Kamis 8 Juni 2023. Keduanya dipecat karena melakukan tindakan indispliner.
Keduanya adalah Bripka Jajang Nurjaman dan Briptu Kadek Wisnu Candra Purnama yang fotonya disilang Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto.
"Rekan-rekan dapat lihat. 2 rekan kita yang sudah tidak menjadi keluarga kita lagi di lingkungan kepolisian akibat tindakannya sendiri," ucap Faisal.
Ia menyatakan, kepolisian sudah memiliki aturan dan etik jelas dalam melaksanakan tugas.
Karena itu ia tak ingin ada kejadian serupa di jajarannya sampai harus memecat anggota yang tidak patuh dan melakukan indipliner di kemudian hari.
"Saya berharap hari ini terakhir kalinya saya melakukan PTDH terhadap anggota, tidak ada lagi rekan saya yang diberhentikan dengan tidak hormat lagi," tegasnya.
BACA JUGA: Penipuan Penjualan Iphone ‘Si Kembar’ Juga Dilaporkan di Polres Tangsel, Pelaku Diduga Berdomisili di Ciputat
Faisal juga mengingatkan anak buahnya sebelum melakukan pelanggaran atau hal negatif agar berfikir seribu kali.
Dia menambahkan, seorang anggota Polri bisa membahagiakan keluarga karena merintis sejak dari bawah.
Itu merupakan hasil kerja keras kita tentunya atas izin Tuhan Yang Maha Kuasa,” lanjutnya.
Meski begitu dia yakin masih banyak anggota Polri yang memiliki integritas dan dedikasi pada profesi.
Sementara, Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih menerangkan, PTDH tersebut mengacu pada keputusan Kapolda Metro Jaya nomor: Kep/159/III/2023 tanggal 17 Maret 2023.
BACA JUGA: Penampakan Rumah Rafael Alun di Tangsel Saat Digeledah, Dua Koper Besar Berisi Dokumen Disita KPK
Kedua personel tersebut telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor: PUT KKEP/04/X/2022/KKEP tanggal 26 Oktober 2022 dan nomor: PUT KKEP/05/X/2022/KKEP tanggal 26 Oktober 2022
“Kedua anggota di PTDH karena indisipliner dimana yang bersangkutan tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari tiga puluh hari secara berturut turut,” jelas Galih. (Fandi/Pojoksatu)




