POJOKSATU.ID - Ketua DPP Ribka Tjiptaning dari PDI Perjuangan kini menghadapi sorotan hukum setelah laporan diterima oleh ‎Bareskrim Polri.

Atas pernyataannya yang menyebut mantan Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat”.

Laporan ini disampaikan oleh ‎Aliansi Rakyat Anti‑Hoaks (ARAH) ke Bareskrim pada Rabu 12 November 2025.

ARAH menyebut bahwa pernyataan Ribka disampaikan pada 28 Oktober 2025 dalam sambutannya saat menolak usulan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto, dengan kalimat.

Baca Juga: Tak Lagi Lewat Belanja Pegawai, Begini Skema Terbaru Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

“Udahlah, pelanggar HAM, membunuh jutaan rakyat.”

Dalam laporannya ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Koordinator ARAH, ‎Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa.

“Kami datang ke sini untuk mengadukan, pernyataan salah satu politisi dari PDIP, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan.

Bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional.”

Baca Juga: Viral Status WA ASN Banten Singgung PPPK, Baru Seumur Jagung, Jangan Banyak Ngeluh! Langsung Keok Klarifikasi!

Menurut Iqbal, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan massal.

Sehingga berpotensi menimbulkan kebencian dan disinformasi publik.

Ribka dalam keterangan singkatnya menyatakan siap menghadapi laporan:

“Ya dihadapi saja, Aku kan merasakan,” katanya saat dikonfirmasi.

Sementara dari internal PDIP, beberapa kader menyebut bahwa pernyataan Ribka merupakan pandangan pribadi, bukan kebijakan partai.

Laporan ini menyingkap sejumlah persoalan mendasar yang menyentuh ranah hukum, sejarah, hingga etika komunikasi politik di ruang publik.

Pertama, muncul dilema klasik antara kebebasan berpendapat dan batas ujaran kebencian.

Ketika seorang politisi menyampaikan pernyataan yang diklaim sebagai “fakta sejarah”, muncul pertanyaan.

Baca Juga: Pocong di Tengah Dangdutan Hajatan, Warga Pati Geger Tapi Polisi Bilang Bukan Makhluk Gaib!

Apakah pandangan tersebut harus dilindungi sebagai bentuk kebebasan berekspresi, atau justru dikategorikan sebagai pelanggaran jika ternyata tidak didukung bukti sahih?

Dalam konteks hukum di Indonesia, pernyataan publik semacam itu bisa bersinggungan dengan Undang-Undang ITE.

Atau bahkan pencemaran nama baik, terutama bila menyinggung figur atau kelompok tertentu dengan muatan yang dianggap menyesatkan.

Kedua, persoalan ini juga membuka kembali luka lama dalam narasi sejarah nasional, khususnya terkait warisan Orde Baru dan sosok Soeharto.

Baca Juga: Purbaya Bongkar Modus Impor Nakal, Barang Rp117 Ribu Dijual Rp50 Juta, Kok Bisa Sih?

Penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional memicu perdebatan keras antara dua kutub pandangan.

Satu pihak melihatnya sebagai arsitek pembangunan ekonomi, sementara pihak lain menilai masa pemerintahannya sarat pelanggaran HAM dan pembungkaman demokrasi.

Pertarungan narasi sejarah ini bukan sekadar wacana masa lalu.

Melainkan pertarungan memori kolektif bangsa tentang siapa yang dianggap berjasa dan siapa yang dianggap bersalah.

Ketiga, dari sisi politik dan komunikasi publik, kasus ini menjadi preseden penting bagi para politisi dan pejabat negara.

Mereka dituntut untuk berhati-hati, akurat, dan bertanggung jawab setiap kali berbicara di ruang publik.

Apalagi ketika menyangkut figur nasional dan isu sejarah sensitif.

Di era digital, setiap pernyataan dengan cepat direkam, disebarluaskan, dan dianalisis publik, sehingga kesalahan kecil bisa berujung pada konsekuensi besar.

Baik secara hukum maupun reputasi.

Baca Juga: Tiba-Tiba Jadwal Tes Substantif PPG UMSU Berbeda, Begini Nasib Pesertanya Sekarang!

Pada akhirnya, laporan ini menegaskan bahwa kebebasan berbicara di negara demokratis tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab moral dan intelektual.

Publik berhak menyuarakan pandangan, namun juga berkewajiban menjaga kebenaran dan sensitivitas sejarah.

Agar perdebatan tentang masa lalu tidak berubah menjadi sumber perpecahan baru di masa kini.

Polisi Bareskrim akan memeriksa bukti awal yang dilampirkan ARAH.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Roy Suryo Bukan Proses Hukum Murni

Termasuk video pernyataan, laporan media, dan rekaman penyampaian publik.

Jika ditemukan unsur pidana, bisa dikenai Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 3 tentang informasi yang menimbulkan kebencian/permusuhan.

Atau Pasal 14/15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.

Publik dan media akan banyak menyaksikan apakah laporan ini akan berjalan ke proses penyidikan resmi atau berhenti sebagai protes politik.

Yang akan mempengaruhi citra kebebasan berbicara di Indonesia.

Kasus “Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim” bukan sekadar konflik antar tokoh publik, tetapi simbol pertarungan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab publik.

Ketika seorang politisi menuduh figur nasional dengan kalimat yang mengejutkan, ruang publik menuntut akurasi dan hukum menuntut bukti.***