POJOKSATU.id, MEDAN—Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mandailing Natal (Madina) yang berujung OTT pejabat PUPR, cukup mengagetkan masyarakat Madina.

Namun sebelum masuk Sumut, ternyata sekitar 3 bulan lalu atau Maret 2025, KPK sudah lebih dulu melakukan OTT di Sumatera Selatan.

Dinas yang disasar KPK saat itu sama dengan di Sumut, Dinas PUPR. Kadis PUPR Ogan Komering Ulu (OKU) dan tiga ASN di tempat itu dibawa KPK ke Jakarta.

Baca Juga: Usai OTT di Madina, Beredar Nama Daftar Pejabat dan Rekanan yang Dibawa KPK ke Jakarta via Kualanamu

Dalam operasi di OKU, KPK meringkus delapan orang antara lain Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, tiga ASN di lingkungan PUPR, tiga anggota DPRD OKU yaitu Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III DPRD M Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD Umi Hartati.

Sementara rekanan yang diamankan dan ditetapkan tersangka yaitu M Fauzi alias Pablo serta Ahmad Sugeng Santoso.

Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, dimana tiga ASN di lingkungan PUPR yang sempat diamankan tidak termasuk ditetapkan tersangka.

Baca Juga: OTT di Madina, Kadis PUPR Sumut Anak Buah Bobby Nasution Disebut Ikut Dibawa KPK ke Jakarta

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/3/2025) mengungkapkan, kasus bermula pada Januari 2025 saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU 2025.

Pada pembahasan itu perwakilan dari DPRD meminta jatah pokok pikiran atau pokir sebagai imbalan agar pembahasan RAPBD OKU 2025 disahkan.

Setyo mengatakan, jatah pokir tersebut lalu diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai total Rp 40 miliar, dengan pembagian nilai proyek untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Rp 5 miliar, sementara anggota Rp 1 miliar.

Terbaru, KPK melakukan OTT di Mandailing Natal Sumut terkait proyek fisik di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.***