POJOKSATU.ID- Seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, CRA, tersangka kasus dugaan pidana pornografi dengan menggunakan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI)

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, mengatakan, tersangka ditahan pada Kamis (13/11) setelah menjalani pemeriksaan.

"Tersangka menjalani pemeriksaan sejak siang sampai malam. Langsung ditahan di rutan Polda," katanya dikutip antara.

Baca Juga: Tangsel Borong 2 Penghargaan atas Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Menurut dia, tersangka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan penahanan.

Selain itu, lanjut dia, penahanan yang dilakukan oleh penyidik juga telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Tersangka CRA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.

CRA ditetapkan sebagai tersangka dalam.kasus dugaan pornografi dengan menggunakan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Heboh! Cacing Tanah Muncul di Piring Makan Gratis Sekolah, Begini Temuan Resminya

Tersangka diduga mengedit wajah siswi SMAN 11 Semarang untuk konten pornografi dengan menggunakan kecerdasan buatan.

Video hasil editan tersangka menyebar luas melalui media sosial.

Akibat perbuatannya, pelaku pun gagal jadi sarjana, nasibnya kini harus meringkuk di balik dinginnya poenjara. ***