POJOKSATU.ID- Tetangga Pegi Setiawan bernama Susana, ikut senang atas kebebasan Pegi yang sempat dituduh jadi pembunuh Vina dan Eki di Cirebon.

Warga Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon mengaku siap menyambut kedatangan Pegi dari Bandung.

Meskipun hanya sebatas tetangga, Susana sangat mengenal sosok Pegi Setiawan sebagai pemuda yang baik hati dan berbakti kepada orangtua.

“Ya, seneng banget Pak, seneng gembira, gitu, Pegi keluar. Terima kasih seluruh Indonesia,” katanya kepada wartawan, Selasa 8 Juli 2024.

Baca Juga: Beredar Video Pegi Setiawan Tantang Aep: Kalau Kamu Laki-laki, Ayo Gentle!

Susana mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berjuang dan membantu membebaskan Pegi dari semua tuduhan sampai akhirnya dibebaskan dari Rutan Polda Jabar.

“Terima kasih banyak semuanya yang bantu Pegi,” imbuhnya seperti dikutip radar cirebon.

Susana menambahkan, bahwa dirinya mengenal sosok Pegi yang baik hati, berbakti kepada orangtua dan turut membantu menafkahi adik-adiknya.

“Baik di mata saya sih. Orangnya jujur, sayang sama orangtua, berbakti sama orangtua, membantu orangtua, adik-adiknya yang sekolah tuh,” ungkapnya.

Baca Juga: Keseruan Pastry Exhibition di The Alana Sentul, Showcase Pastry hingga Live Cooking

Susana menambahkan, bahwa dirinya yakin Pegi Setiawan benar-benar tidak bersalah. Tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi tahun 2016.

“Yakin, engga bersalah sama sekali, 100 persen,” ujarnya.

Susana tidak tahu kapan Pegi Setiawan akan kembali dari Bandung. Meski demikian, dia merasa antusias dan ingin ikut menyambut kepulangan pemuda yang ditangkap polisi di Bandung, 21 Mei lalu tersebut.

“Ya, dengan senang hati menyambutnya,” ucapnya.

Baca Juga: Sambil Membawa Tasbih, Pegi Setiawan Unkap Pesan Menyentuh Hati untuk Netizen Indonesia, Jangan Menyerah Ungkap Kebenaran!

Sementara itu, pantauan Radarcirebon.com, Selasa 8 Juli 2024, warga sudah berkumpul di rumah tempat tinggal Pegi, Blok Simaja, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Mereka antusias menunggu kepulangan Pegi Setiawan selepas dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Penyidik Polda Jabar menetapkan tersangka sepekan setelah Pegi ditangkap di Bandung pada 21 Mei 2024.

Baca Juga: Kronologi Tewasnya Ketua OSIS SMAN 1 Cawas yang Diceburkan ke Kolam Sekolah, Sempat Teriak Kaki Kram, Padahal Kesetrum

Terbaru, Pegi dinyatakan bebas oleh Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Hakim mengabulkan seluruh permohonan Pegi Setiawan dan memerintahkan pihak termohon yakni Polda Jabar untuk segera membebaskan pemuda asal Cirebon tersebut.

Tidak hanya itu, Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jabar memulihkan kembali nama baik, harkat dan martabat Pegi.

"Memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar) untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon (Pegi Setiawan), memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar," kata Hakim Eman saat sidang. ***