POJOKSATU.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dalam jaringan narkoba kelas kakap Fredy Pratama.

Seorang selebgram di Makassar, Nur Utami (NU) ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sindikat narkoba Fredy Pratama.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Jayadi. Nur Utami sudah ditetapkan tersangka pada Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga: Pj. Gubernur Jabar Tanda Tangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023

"Sejak hari Sabtu kemarin, penyidik telah menetapkan tersangka terhadap NU," kata Jayadi saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).

Jayadi menambahkan, NU juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan. NU merupakan seorang istri dari pelaku yang berperan pengendali narkoba di Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial S.

S sendiri saat ini masih dalam pencarian penyidik. Jayadi mengungkapkan bahwa Nur Utami berperan menampung uang hasil bisnis kejahatan narkoba di wilayah Sulsel.

Baca Juga: Bawa Ribuan Penduduk, Pengambilan Nomor Urut Kuwu Astanajaputa Hampir Ricuh

"Peran yang bersangkutan adalah menampung hasil penjualan narkoba yang kemudian di belanjakan dalam bentuk kendaraan dan barang barang bermerek serta pembelian aset berupa tanah dan bangunan," ucap dia.

Sebagai informasi, Fredy sendiri merupakan buronan Interpol yang merupakan bandar besar sindikat narkoba jaringan narkotika yang diduga kuat bersembunyi di Thailand. Jaringan Fredy kerap beroperasi di wilayah Indonesia dan Malaysia.

Sampai saat ini, Polri sudah menangkap 884 tersangka sindikat Fredy sejak tahun 2020 hingga September 2023.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Jadi Perhatian Jelang Pemilu

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) menyebut, sindikat ini merupakan kasus terbesar di Indonesia. Bahkan barang haram yang diedarkan sindikat ini berjumlah 10 ton.

"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu dalam paparannya di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Menurut dia, semua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam periode 2020-2023 ini, polisi juga telah menyita total Rp 10,5 triliun aset dan barang bukti dari sindikat tersebut. Rinciannya, sebanyak Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika. Kemudian, aset senilai Rp 273,43 miliar dari hasil TPPU. ***