POJOKSATU.id, TANJUNGBALAI- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai, berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial M alias U (38), pemilik narkotika jenis sabu seberat 23,93 gram.
Kasat Narkoba AKP R.SILALAHI,S.H saat dikonfirmasi pada Selasa (14/3) mengatakan kronologis kejadian penangkapan ini dipimpin oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, pada Sabtu (11/3) sekira pukul 03.50 WIB di Jalan Rukun Lingkungan V Kelurahan Kuala Silo Bestari Kecamatan Tanjungbalai, Kota Tanjungbalai.
“Pada hari Sabtu, 11 Maret 2023 sekira Pukul 03.50 WIB, Pers Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika, dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang laki2 yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah," tuturnya.
Selanjutnya personil Satres Narkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan 1 orang laki-laki yaitu M alias U.
BACA JUGA: Polda Sumut Gagalkan 20 Kg Sabu Siap Edar di Tanjung Balai
Kemudian tim melakukan penggeledahan rumah milik M yang disaksikan kepala lingkungan dan mendapatkan 1 bungkus plastik asoy warna merah berisi 1 buah dompet warna abu-abu. Setelah dibuka terdapat 4 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik, 2 bal plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet runcing dan 3 unit HP yang terletak di lantai kamarnya.
“Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan terhadap M alias U dan ditemukan uang tunai Rp.1.028.000 di saku celana belakang yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu," pungkasnya
Saat diintrogasi, pelaku mengakui narkotika tersebut benar miliknya untuk diperjualbelikan kepada orang yang membutuhkannya.
Sampai saat ini, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya, M alias U serta Barang Bukti yang dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (TIK/pojoksatu)




