POJOKSATU.id, TEBING TINGGI - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali menangkap seorang pria paruh baya pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Batu Bara, Gang Seroja, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sabtu lalu (1/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas, AKP Agus Rianto mengatakan bahwa pelaku berinisial AS atau Putra Kakek (41) yang diamankan di kediamannya.
"Pelaku berinisial AS alias Putra Kakek (41) warga sekitar TKP yang ditangkap petugas tepat dirumah tempat tinggalnya," ujar Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (4/7/2023).
BACA JUGA: Seorang Pemuda Tambangan Diringkus Polres Tebing Tinggi Karena Simpan Sabu Seberat 12,30 Gram
Agus mengatakan pelaku diringkus petugas berdasarkan informasi telepon dari warga bahwa ada seorang pria di sekitar rumah warga yang sedang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan menyebutkan cir-ciri dan rumah pelaku yang dijadikan tempat peredaran sabu.
Usai mendapati laporan itu, Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi segera bergerak melakukan penyelidikan ke rumah yang dimaksud.
BACA JUGA: MUI Sumut Investigasi Terkait Viralnya Perempuan Jadi Imam Salat Laki-laki di Langkat, Ini Faktanya
"Pelaku tampak panik dan kaget, sehingga petugas melakukan penggeledahan badan serta pakaian pelaku dan petugas berhasil menemukan dan menyita 1 paket sabu seberat 1,30 gram dari kantong depan sebelah kiri celana, termasuk 1 unit handphone merk Oppo," terangnya.
Setelah itu, petugas menginterogasi pelaku terkait barang bukti yang ditemukan, pelaku mengakui bahwa semua barang bukti itu adalah benar miliknya.
"Kemudian pelaku langsung digiring ke Kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” tutup Kasi Humas. (TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: MUI Langkat Laporkan ke Polisi Pembuat dan Penyebar Konten Wanita yang Menjadi Imam Salat Laki-laki




