POJOKSATU.ID - Di tengah kekhawatiran publik soal kenaikan harga bahan pokok, Satgas Pangan Polda Metro Jaya turun langsung ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Tujuannya jelas: memastikan harga beras dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kestabilan harga pangan jelang akhir tahun, sekaligus menekan praktik curang yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: Penjelasan Guru di Kampar Pembanting Nasi Kotak di Depan Siswa, Ini Bukan MBG, Ini Hadiah Disdik

Dalam operasi terbaru, tim Satgas Pangan melakukan pemeriksaan di lebih dari 60 titik pasar tradisional di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan 34 pedagang yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi.

Mereka langsung mendapat teguran resmi agar segera menyesuaikan harga jual.

Sesuai aturan, HET untuk wilayah Jawa dan sekitarnya adalah:

Baca Juga: Viral! Keluhan Peserta Tes Substantif PPG 2025 di Medsos Banjiri Kolom Komentar, Netizen Ikut Kasihan

Beras premium Rp14.900 per kilogram

Beras medium Rp13.500 per kilogram

Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) Rp12.500 per kilogram

Sebagian besar pedagang kini sudah menyesuaikan harga dengan standar pemerintah, namun masih ada beberapa yang kedapatan menjual lebih mahal.

Satgas Pangan merupakan kolaborasi antara Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Perum Bulog, serta didukung dinas terkait di tingkat daerah.

Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara harga yang adil bagi konsumen, dan keuntungan yang wajar bagi pedagang.

Baca Juga: Sultan Riau Rela Sumbang Rp 1 Triliun, Kok Bisa? Begini Kisah Sultan Syarif Kasim II yang Jadi Pahlawan Indonesia!

Menurut data terakhir, program Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar hingga awal November 2025 telah menyalurkan lebih dari 2,4 juta kilogram beras ke masyarakat melalui 1.400 titik kegiatan.

Kepolisian menegaskan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi bagi pedagang yang terbukti menjual di atas HET tanpa alasan logis.

Jika setelah ditegur mereka tetap membandel, izin usaha bisa direkomendasikan untuk dicabut.

Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah adanya spekulan yang berusaha menimbun atau memainkan harga di tengah situasi ekonomi yang sedang tidak stabil.

Dengan demikian, harga beras di pasar tetap berada dalam koridor wajar sesuai daya beli masyarakat.

Baca Juga: Anggota DPR Setara dengan Presiden? Ucapan Nurdin Halid di DPR Bikin Heboh Ruang Sidang

Kepala Satgas Pangan Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pengawasan harga beras akan dilakukan secara berkala, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

Tujuannya bukan untuk menekan pedagang, tetapi menjaga agar konsumen tidak dirugikan dan distribusi beras tetap lancar.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah jangka panjang seperti memperkuat stok cadangan beras pemerintah (CBP) dan meningkatkan efisiensi distribusi agar harga di pasar bisa lebih stabil.

Baca Juga: Yang Makan Anak Sekolah Yang Lapar Petugasnya, Viral Gaji Belum Cair Petugas Tagih Gaji ke Instagram Resmi BGN

Gerak cepat Satgas Pangan Polda Metro Jaya menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menjaga kestabilan harga pangan.

Di tengah situasi ekonomi yang menantang, langkah ini bukan hanya menjaga kantong masyarakat, tapi juga memperkuat rasa kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

Konsistensi pengawasan dan keterbukaan informasi harga akan menjadi kunci agar masyarakat bisa mendapatkan bahan pokok dengan harga yang wajar sesuai semangat Pangan untuk Semua.***