POJOKSATU.id, Tanjungbalai, – Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan tersangka pencuri sepeda motor, warga Jln. Teluk Nibung Kel. Pematang pasir Kec. Teluk Nibung Tanjung Balai, pada Kamis (2/3) sekitar pukul 12:15 WIB.
Tersangka ISS (41) mencuri satu unit Sepeda Motor Jenis Honda Jupiter Z 110 CC, nomor polisi BK 3442 IB.
Kasat Reskrim AKP ERI PRASETIYO, S.H mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban TAN HAN BIE (66) warga jln. Asahan Ling. IV Kel. Indra sakti Kec. Tanjung Balai selatan.
“Di Ketahui Pada Hari Rabu Tanggal 11 Januari 2023 Sekira Pukul 11.00 Wib Di Jln. HOS. COKROAMINOTO Kel. Indra Sakti Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, tepatnya di belakang rumah, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor Jenis Honda Jupiter Z 110 CC BK 3442 IB Dengan Nomor Rangka: MH330C0018J029718, Nomor Mesin: 30C029727 atas nama Feri Indrawan," ujar AKBP Yusuf Afandi, Sabtu (4/3).
BACA JUGA: Pencuri Spesialis Mobil Ditangkap di Bandar Selamat, 4 Orang Buron
Dilanjutkannya peristiwa tersebut terjadi pada saat sepeda motor pelapor, dipinjam oleh saksi Nismah yang dibawa bekerja sebagai tukang cuci.
"Saksi memarkirkan sepeda motor tersebut di belakang rumah dengan keadaan terkunci. Saat ingin pulang, saksi melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada." tuturnya (TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Bobol Kedai Dan Curi Laptop, Unit Jatanras Polres Asahan Berhasil Amankan Pelaku




