POJOKSATU.ID - Dua pelaku pembobolan dengan modus penyebaran file APK berhasil diamankan Direktorat Siber Polda Metro Jaya. 

Adapun kedua tersangka adalah EC (28) dan IP (35), yang menyasar seorang pensiunan sebagai korban.

Dalam konferensi pers, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyebut bahwa kasus ini merupakan tindak pidana akses ilegal dan pengambilalihan sistem elektronik tanpa izin.

Baca Juga: Bentuk Apresiasi Grab dalam Semarak Idul Adha 1446 H : Ratusan Ekor Kambing Dibagikan kepada Mitra Pengemudi

"Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana illegal access dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin,” kata Reonald dikutip pada Sabtu 7 Juni 2025.

Reonald menambahkan bahwa korban merupakan seorang pensiunan. 

Adapun modus yang dipakai pelaku terbilang klasik dengan mengirimkan tautan dalam bentuk file.

Baca Juga: Amanda Lucson Pasrah Tetap Dihujat setelah Klarifikasi Bukan Selingkuhan Fajar Noor, Off dari Medsos Sementara Waktu

Mereka mengirimkan tautan dalam bentuk file APK (aplikasi Android) ke korban, yang kemudian mengikuti instruksi untuk mengunduh dan menginstal file tersebut.

Setelah aplikasi terpasang, pelaku mulai mengakses sistem perbankan milik korban tanpa izin.

Transaksi dilakukan melalui layanan m-banking milik korban, yang saat itu tidak menyadari bahwa dananya sedang dikuras habis.

Baca Juga: Mengelola Konflik di Dunia Pendidikan, Tantangan dan Jalan Damai

Sebelum itu, korban juga diminta mengisi berbagai data pribadi penting.

"Korban mengisi data sesuai formulir, finger print, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang meterai sebesar Rp 10 ribu," ungkap Reonald.

Data-data tersebut kemudian dipakai pelaku untuk mengakses kemudian melakukan transaksi. Setelah itu, korban menerima notifikasi adanya transaksi dengan jumlah sangat besar.

Baca Juga: UPDATE Modul PPG Guru Tertentu 2025, Cek Arahnya, Tiga Tahapan Pembelajaran Ini Wajib Dilalui Guru Profesional Zaman Now

"Korban mendapatkan notifikasi telah terjadi dengan jumlah keseluruhan total kerugian Rp 304 juta," jelasnya.

EC ditangkap di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, sementara IP ditangkap di Subang, Jawa Barat. Keduanya kini telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan mencurigakan yang berisi tautan aplikasi.

Baca Juga: Fakta-fakta Pemakaman Ustadz Yahya Waloni yang Sederhana di Kampung Cilimus, Diantar Laskar FPI

"apabila melihat modus dari apa yang disampaikan oleh jajaran Ditressiber Polda Metro Jaya,

kami mengingatkan kembali ada beberapa poin yang betul-betul harus diwaspadai,” tegas Reonald.

“Kita sebagai konsumen atau orang yang ditelepon sudah harus langsung memberikan rasa curiga, seperti mengirimkan tautan dan meminta untuk men-download aplikasi," tutupnya.***