POJOKSATU.id, PEKALONGAN—Sanksi kepada kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang berbuat mesum di ruangan sekolah belum jelas.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pekalongan menyebut mereka masih menunggu rekomendasi dari Plt Bupati Sukirman terkait sanksi ini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, saat dimintai konfirmasi Jumat (4/9/2026) membenarkan dua orang yang terabadikan dalam video berdurasi 21 detik merupakan kepsek dan guru SD di sana.

Baca Juga: Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar di 5 Provinsi di Jawa Sumatera, Terjauh Berjarak 650 Km

Kholid mengatakan peristiwa mesum dua guru itu terjadi pada awal Agustus 2026. Pak Kepala sekolah dan guru bawahannya itu kemudian ditindak tegas Disdik.

Ia menegaskan si kepsek langsung dicopot dari jabatannya. Sementara guru dipindahkan di tempat lain.

Kholid berujar, pihaknya juga menyiapkan sanksi lanjutan dan menunggu rekomendasi Plt Bupati Pekalongan.

"Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan, apakah itu diturunkan jabatannya satu tingkat atau sanksi lainnya," ujar dia.

Baca Juga: AI Boleh Canggih, tetapi Sentuhan Guru Tetap Tak Tergantikan

Sudah Lama Tercium 

Kholid melanjutkan, aksi tidak senonoh keduanya sudah tercium guru lain maupun karyawan di sekolah tersebut. Padahal, keduanya masing-masing sudah menikah.

Dikatakan Kholid, hubungan keduanya dianggap terlalu vulgar. Karena itu, pihak sekolah memasang CCTV untuk mengonfirmasi perselingkuhan mereka berdua.

"Yang pasang kamera CCTV inisiatif sendiri karena isu hubungan keduanya kan sudah lama beredar," kata Kholid.***