POJOKSATU.id, JAKARTA — Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis mati yang diterimanya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Pengajuan kasasi dilayangkan Ferdy Sambo pada 12 Mei 2023. Sebelumnya upaya banding atas vonis mati yang diterimanya juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ferdy Sambo adalah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Brigadir Joshua Hutabarat.
Empat terdakwa lain dalam kasus ini adalah istrinya Putri Candrawathi, sopirnya Kuat Maruf, serta dua ajudan Bripda Ricky Rizal dan Bharada Eliezer.
Sambo mendapat ultra petita atau hukuman paling berat berupa vonis mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 lalu.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut kasasi dilayangkan Sambo pada 12 Mei 2023.
"FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," jelasnya, Senin (22/5/2023).
Selain Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Maruf juga melakukan upaya kasasi atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ini.
"PC ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023 dan KM ajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023," lanjut Djuyamto.
Pengajuan kasasi ini disampaikan masing-masing kuasa hukum terdakwa.
"Permohonan kasasi diajukan penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," tukasnya.
Sebelum maju ke Mahkamah Agung, Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya ditolak.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah menguatkan putusan dari PN Jaksel.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ungkap Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim banding yang dipimpin Singgih menilai hukuman mati masih diperlukan di Indonesia untuk memunculkan efek jera terhadap pelaku kejahatan.
"Pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia," kata Singgih saat membacakan vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak upaya banding dari Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Sehingga istri Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, dan Kuat Maruf dihukum 15 tahun penjara.
Pada akhirnya Ferdy Sambo juga resmi mengajukan kasasi ke MA atas vonis mati yang diterimanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua. (ikror/pojoksatu)




