POJOKSATU.ID, JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa, AG (15), telah rampung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Dalam sidang kali ini, tersangka Shane Lukas (19) dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya seputar penganiayaan David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu.
Menurut pengacara Shane, Happy Sihombing, kliennya menyampaikan keterangan yang berbeda dengan Mario Dandy Satriyo (20).
Di hadapan hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara, Shane membeberkan keterangan yang kontradiktif dengan tersangka Mario Dandy Satriyo.
"Dalam kesaksian Shane dan Mario tadi saya ada di dalam. Jadi ada beberapa hal yang berbeda namun sidang berjalan dengan baik. Ada hal yang sangat kontradiktif dan bertolak belakang antara keterangan si Mario dan si Shane terutama soal 'enak ya main bola'," kata Happy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA : Bisikan sang Ayah untuk Shane Lukas Sebelum Bersaksi di Sidang Agnes, Bikin Mario Dandy Makin Terpojok
Happy menyebut perbedaan keterangan itu dijelaskan saat hakim menanyakan soal suara 'enak ya main bola' dalam video penganiayaan David yang viral di media sosial.
Mario mengatakan bukan dia yang berbicara soal itu, melainkan Shane. Namun, Shane menyebut Mario-lah yang mengucapkan hal tersebut.
"Menurut versinya si Mario, 'enak ya main bola' itu adalah omongannya si Shane. Jadi pada saat Shane diperiksa ditanya oleh hakim, jadi itu adalah omongannya dari Mario," tuturnya.
Happy mengungkapkan keterangan keduanya juga berbeda soal lontaran kata 'free kick'. Keduanya saling membantah.
"Yang kedua, soal 'free kick', soal 'free kick' juga Mario mengatakan itu adalah si Shane yang mengatakan itu dan si Shane pada saat ditanyakan oleh hakim, yang mengatakan itu adalah si Mario. Jadi itu ya yang tadi hal yang kontradiktif," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satrio dan Shane dihadirkan dalam sidang pagi tadi. Selain itu, Amanda alias APA juga dihadirkan untuk memberikan keterangan seputar penganiayaan yang dialami David Ozora.
Meski begitu, keterangan dari saksi-saksi itu disampaikan terpisah.
Dalam kasus ini, terdakwa AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat. Atas dakwaan itu, AG terancam hukuman pidana penjara 12 tahun. (fandi/pojoksatu)



