POJOKSATU.ID-  Kasus pelecehan seksual  anak di bawah umur terjadi dalam penerbangan Citilink rute Denpasar - Jakarta, Selasa (15/7) dini hari yang dilakukan pria paruh baya berinisial IM (50)

 

Korban berinisial MAR mengalami pelecehan saat berada di dalam kabin pesawat. Peristiwa bermula ketika korban hendak melakukan swafoto. IM yang duduk di dekat korban menawarkan bantuan, namun justru melakukan tindakan tidak senonoh.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan, korban sempat mencoba memberi isyarat kepada tantenya menggunakan gerakan mata dan suara pelan.

Baca Juga: 8 Cara Jitu Evaluasi Bisnis: Kunci Pertumbuhan Tanpa Kebocoran


Namun karena tidak dimengerti, korban kemudian pergi ke toilet dan menangis histeris. Tantenya yang menyadari ada hal tidak beres, langsung melapor kepada awak kabin.

Korban lalu dipindahkan ke kursi lain hingga pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah mendarat, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.


Hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta menetapkan IM yang diketahui bekerja sebagai sales manager sebuah perusahaan farmasi di Jakarta sebagai tersangka.

 

Baca Juga: Sosok Dadang Mulyadi, Kepsek SMAN 6 Garut Bantah Siswanya Bunuh Diri Gegara Jadi Korban Bullying

Kepala Satreskrim AKP Yandri Mono menyebut, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena tertarik pada korban.

IM dijerat Pasal 6 huruf (a) dan (c) juncto Pasal 15 huruf (g) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat (2e) KUHP.

Maskapai Citilink, melalui Head of Corporate Secretary & CSR Division, Tashia Scholz, menyatakan penyesalan atas insiden tersebut dan menegaskan komitmen perusahaan untuk mendukung proses hukum serta meningkatkan perlindungan terhadap seluruh penumpang.***