POJOKSATU.ID- Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat David Ozora oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) ditunda.

Sidang ditunda karena saksi meringankan dari Mario berhalangan hadir.

"Izin Yang Mulia, kami sudah berupaya untuk menghadirkan beberapa saksi cuman baru terkonfirmasi hari ini karena tidak bisa, berhalangan," kata kuasa hukum Mario Dandy, Nahot Silitonga dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Berikut 10 Rekomendasi Tempat Cuci Sepatu di Kota Medan. Cek yang Berdekatan Dengan Areamu!

Atas hal itu, Ketua majelis hakim Alimin Ribut memutuskan sidang ditunda pada Selasa (1/8/2023) depan. Alimin meminta Nahot untuk memanfaatkan kesempatan itu untuk menghadirkan saksi meringankan bagi kliennya.

"Baik, dengan demikian, sidang akan ditunda tanggal 1 Agustus 2023 untuk mendengarkan saksi yang meringankan," kata Hakim Alimin Ribut.

Seperti diketahui, Mario Dandy didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan perbuatan Mario Dandy secara bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak berinisial AG (15) melakukan penganiayaan pada 20 Februari 2023.

Baca Juga: Perpusnas RI Launching Buku Soal Rusia dan Ukraina, Perspektif Intelejen Strategis

AG sendiri telah dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Sejauh ini, persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi baik ahli pidana dan kesehatan (dokter).

Reporter: Fandi