POJOKSATU.id, JAKARTA— Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal, diperiksa penyidik Polda Jabar, Selasa (4/6) terkait kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2016 silam.

Saka Tatal diperiksa bukan sebagai tersangka baru melainkan memberikan kesaksian terkait DPO dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eky.

Saka Tatal datang ke Polda Jabar bersama kakak perempuannya serta didampingi tiga kuasa hukumnya yaitu Titin Prialianti, Farhat Abbas dan Krisna Murti

Krisna Murti mengatakan, kliennya datang ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan terkait penangkapan Pegi Setiawan alias Perong.

Baca Juga: Hari Ini Ayah Vina Diperiksa Polda Jabar, Hotman Paris: Saya Heran Kenapa Dia tidak Mau Bersuara

"(Ini) pertama kali dipanggil Polda Jabar, Kalau di Cirebon dulu,” ujar Krisna, Selasa (4/6).

Krisna menyebut, Saka Tatal sama sekali tidak mengenal Pegi alias Perong, yang saat ini telah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus tersebut.

"Dulu Saka pernah diperlihatkan foto, kenal nggak dengan ini Pegi. Tapi Saka bilang enggak kenal. Lalu dengan Pegi yang ditangkap sekarang ini, itu berbeda dengan foto apa yang dikasih (diperlihatkan) kepada Saka. Jadi enggak kenal," kata Krisna.

Disinggung terkait bukti-bukti yang dibawa Saka saat menjalani pemeriksaan, Krisna menyebut semua bukti pernah diperlihatkan di persidangan.

Baca Juga: Postingan X Tuding Admin Layanan Sertifikasi Halal Tidak Sopan, Begini Penjelasan BPJPH

“Jangan melihat Saka ini pernah terpidana, kenapa kasus ini bisa terblow-up, nanti kami akan uji dari penyidikan, penuntutan sampai dengan putusan. Kita tidak mau bicara lihat saja nanti,” kata Krisna.

Saka Tatal Diperiksa 5 Jam

Proses pemeriksaan Saka Tatal berlangsung selama 5 jam pada Selasa (4/6/2024) di Polda Jabar.

Setelah proses pemeriksaan, Saka Tatal enggan memberikan pernyataan dan diwakilkan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti, menyatakan penyidik memberikan 16 pertanyaan ke kliennya.

Baca Juga: Aneh Lomba Desa di Purwakarta Kepala Desa Pemenangnya Padahal Masih Bermasalah di Kejaksaan, Kasi Pidsus Kejari Mengatakan Kasus Masih Terus Berlanjut

"Masih seputar kasus terdahulu, lebih banyak pada putusan pengadilan, jadi ada yang menganggap bahwa Saka Tatal mengenal Pegi dari putusan pengadilan," paparnya, Selasa (4/6/2024).

Sejak awal, Saka Tatal membantah mengenal Pegi dan terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.

"Cuma sepertinya di pengadilan Saka dianggap kenal Pegi, sehingga penyidik beranggapan bahwa Saka kenal dengan Pegi," jelasnya.

Ia menambahkan, Saka Tatal sempat didatangi petugas kepolisian sebelum Pegi Setiawan ditangkap.

Berdasarkan keterangan Saka Tatal, Pegi Setiawan yang ditangkap berbeda dengan Pegi yang ada dalam foto daftar pencarian orang (DPO).

"Dulu Saka pernah diperlihatkan foto, kenal gak dengan ini Pegi, Saka bilang gak kenal. Lalu dengan Pegi yang ditangkap sekarang ini berbeda dengan foto apa yang dikasih kepada Saka," jelasnya.

Saka Tatal diperiksa bukan sebagai tersangka baru, melainkan memberikan kesaksian terkait DPO.***