POJOKSATU.ID - Polemik empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) telah menemui titik terang.
Presiden Prabowo Subianto, akhirnya memberikan keputusan terkait polemik empat pulau tersebut.
Dalam keputusannya itu, Presiden Prabowo menetapkan jika empat pulau masuk ke dalam dokumen administrasi pemerintah Aceh.
"Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga: Sidang Sengketa Seleksi Direksi PDAM Garut Masuki Tahap Pemeriksaan
Adapun empat pulau yang menjadi sengketa itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Dengan adanya keputusan ini, Prasetyo meminta masyarakat tidak mempercayai isu liar mengenai polemik rebutan empat pulau tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca Juga: Madu Lokal Tembus Pasar Global, BeeMa Honey Buktikan UMKM Bisa Naik Kelas Berkat BRI
Karena itu, diadakan rapat yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
"Rapat telah selesai dan telah mencapai hasil kesepakatan bersama," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di di Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025 lalu.
Pertemuan itu membahas sengketa 4 pulau Aceh-Sumut.
Baca Juga: Karawang Unjuk Gigi di Festival Seni Islam Jawa Barat 2025
Pertemuan itu dibenarkan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA.
"Iya betul," kata dia melalui pesan WhatsApp, Selasa, 17 Juni 2025.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Wamendagri Bima Arya Sugiarto sebelumnya mengatakan pihaknya telah menemukan bukti baru untuk penyelesaian sengketa empat pulau Aceh dan Sumut.
Wamendagri mengatakan novum baru penting untuk pengambilan keputusan perihal keempat pulau tersebut.
Bima mengungkapkan bukti baru tersebut didapat setelah ada penelusuran dari tim Kemendagri.
Mantan Wali Kota Bogor ini menyampaikan hal ini setelah rapat lintas instansi bersama Sekjen Kementerian Pertahanan, Kepala Badan Informasi dan Geospasial, dan perwakilan TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat, hingga sejarawan.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Turun Langsung Pimpin Pembongkaran Bangli di Perbatasan Karawang - Purwakarta
“Kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh,” kata Bima di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumut mencuat setelah penetapan kodifikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri)memutuskan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Baca Juga: Dorong Akses Makanan Bergizi, Warga Cianjur Mendapat Sosialisasi Program MBG
Pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan Kepmendagri itu telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi.
Baca Juga: Berikut Daftar 11 Tuntutan Komardin Soal Ijazah Jokowi yang Ditolak UGM, Dikaitkan Dokumen Pribadi
Tito menyebutkan Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. ***




