POJOKSATU.ID - Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani kesepakatan tarif dagang resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART).

Penandatanganan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di sela kegiatan Board of Peace (BoP) di Washington D.C, Kamis (19/2/2026) pagi waktu setempat.

Kesepakatan ini menjadi tonggak baru hubungan perdagangan kedua negara.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Sasaran Lagi! Skema Dua Tahap Pemerintah Verifikasi Ulang Peserta BPJS PBI JK

Melalui ART, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia baik sektor pertanian maupun industri mendapatkan tarif masuk 0 persen ke pasar Amerika Serikat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa daftar produk tersebut mencakup komoditas strategis seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.

“Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia baik itu pertanian maupun industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang, yang tarifnya adalah 0%. ujar Airlangga.

Indonesia juga komitmen untuk memberikan fasilitas untuk produk Amerika dengan tarif 0% karena utamanya Indonesia mengimpor produk pertanian,” ujar Airlangga, dikutip pojoksatu.id dari detik.com.

Baca Juga: Update Tunjangan Sertifikasi Guru 20 Februari 2026, Rekening Mulai Valid

Tidak hanya memberikan akses bebas tarif bagi produk Indonesia, pemerintah juga menyepakati pemberian fasilitas serupa bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat.

Skema ini disebut sebagai bentuk perdagangan yang saling menguntungkan sekaligus menjaga keseimbangan neraca dagang kedua negara.

Sebagai bagian dari implementasi kesepakatan, Indonesia dan AS sepakat membentuk Council of Trade and Investment.

Baca Juga: Pagi Mencekam! Commuter Line Bandara Soetta Tabrak Truk di Batuceper, 1 Rangkaian Anjlok dan LAA Putus

Dewan ini akan menjadi forum permanen untuk membahas isu perdagangan, investasi, serta berbagai hambatan teknis yang mungkin muncul di kemudian hari.

Meski telah ditandatangani, kesepakatan ini tidak serta-merta langsung berlaku.

Perjanjian ART akan efektif paling lambat 90 hari atau sekitar tiga bulan setelah seluruh proses legalitas di masing-masing negara rampung.

Langkah strategis ini dinilai membuka peluang ekspor yang lebih luas bagi pelaku usaha Indonesia, terutama di sektor pertanian dan manufaktur bernilai tambah.

Akses tarif 0 persen di pasar AS berpotensi meningkatkan daya saing produk nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Indonesia Resmi Jadi Wakil Komandan Pasukan Perdamaian Gaza, Peran TNI Makin Strategis di Board of Peace

Dengan penandatanganan ART, hubungan dagang Indonesia dan Amerika Serikat memasuki babak baru yang lebih terbuka dan terstruktur.

Pemerintah berharap kesepakatan ini dapat dimanfaatkan maksimal oleh dunia usaha untuk memperluas penetrasi pasar global.***