POJOKSATU.id, JAKARTA -- KPK menyita uang Rp 5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, terkait kasus suap Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
KPK menampilkan duit dalam lima koper tersebut pada konferensi pers yang dilakukan, Jumat (27/2/2026). Uang ini kebanyakan pecahan Rp 100 ribu.
Duit di safe house ini milik tersangka baru kasus suap pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Baca Juga: Suap Bea Cukai Mengagetkan, Pejabat Beli Mobil Operasional Tempat Menyimpan Uang Tunai Hasil Korupsi
Warna koper untuk menyimpan uang itu beragam mulai abu-abu, biru dongker, hingga hitam. Dalam penyitaan tersebut, turut ditampilkan BPKB kendaraan yang juga disita KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang itu disita usai penyidik KPK melakukan sejumlah penggeledahan di safe house.
Awalnya KPK menggeledah safe house di Jakarta Pusat, kemudian dilanjutkan ke kawasan Ciputat, dan akhirnya menyita uang dalam koper tersebut.
Pada awal Februari 2026 lalu, Budiman Bayu Prasojo memerintahkan Salida Asmoaji untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Cium 2 Kongkalikong Tiffany & Co dengan Pejabat Lama Bea Cukai, Sudah Ganti yang Baru
Lalu Salida memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat.
KPK menduga Budiman memerintahkan Salida Asmoaji (SA) selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir.
Uang itu awalnya disimpan pada safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat atas arahan dari Budiman. Uang itu digunakan sebagai dana operasional.
"Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang atau kepabeanan dan pengurusan cukai," ujar Asep.
Pada Februari 2026, Budiman diduga memerintah Salida membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Merespons perintah itu, Salida memindahkan uang itu ke safe house lain di kawasan Ciputat.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud.
Di mana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper.
Atas perbuatannya, Budiman disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Budiman ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (26/2) atau sehari sebelumnya.***




