POJOKSATU.id, JAKARTA— Perilaku Gregorius Ronald Tannur (31) sangat sadis ketika membunuh atau menganiaya Dini Sera Afrianti alias Andini (29) di parkiran karaoke di Surabaya.
Gregorius Ronald Tannur yang juga anak anggota DPR RI asal NTT ini menyebabkan luka fatal pada tubuh Andini di bagian kepala belakang, dada kanan, paru serta hati.
Hasil autopsi Andini memperlihatkan luka dalam dan luka luar akibat aksi sadis Gregorius Tannur anak anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur ini.
Tim Dokter Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya, Renni Sumulyo saat dikonfirmasi, Jumat (6/10) menyebutkan, dari hasil pemeriksaan luar, ada luka memar di bagian kepala belakang.
Baca Juga: Gregorius Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Bunuh Pacar Ditetapkan Tersangka
Kemudian luka luar juga terdapat di dada kanan dan tengah, lutut, punggung, kaki, leher kanan dan kiri, rahang dan perut.
"Cukup banyak ya. Jadi kalau yang memar itu dari kepala belakang, dada hingga kaki,” katanya.
“Tapi yang paling fatal memang ada di bagian kepala belakang sama dada," jelasnya lagi.
Sementara dari hasil pemeriksaan dalam, ada resapan darah di otot bagian leher kanan dan kiri. Kemudian di bagian iga, organ paru, serta bagian hati mengalami memar.
Baca Juga: Ganjar Crivisaya Harap Workshop Caffe Latte Art Mampu Cetak Barista Handal
Saat ditanya soal luka yang dialami korban tersebut apakah akibat dipukul atau menggunakan benda tajam atau tumpul, Renni enggan menjelaskan lebih jauh.
Dilindas Mobil dan Dipukul
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10) mengatakan, korban sempat dilindas mobil dan diseret sejauh 5 meter.
Selain itu, kata Royce, Ronald juga memukul kepala Dini menggunakan botol minuman keras merek Tequila sebanyak dua kali saat Dini terkapar di lantai parkiran basement Blackhole KTV.
"Kemudian setelah duduk, saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak dua kali dengan menggunakan botol minuman merek Tequila," ungkapnya.
Baca Juga: Stroke Jantung
Gregorius juga melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban hingga korban terjatuh sampai posisi duduk.
Gregorius Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Atas dasar fakta penyidikan, maka kami telah menetapkan status saksi GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," ujarnya.
Royce menyampaikan, Ronald saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya sejak Kamis (5/10) malam.
"Dengan tindakan yang sudah kami lakukan penyidik maka tadi malam hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 terhadap tersangka telah kami lakukan penahanan sebagaimana dalam surat perintah penahanan," ucap dia.
Dini Sera Afrianti alias Andini tewas di apartemen di Jalan Puncak Indah Lontar, Surabaya, Rabu (4/10) dini hari.
Sebelum tewas, dia pergi ke diskotek Blackhole KTV bersama pacarnya Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak anggota DPR RI, Edward Tannur.***




