POJOKSATU.ID- Terlibat kasus KDRT, seorang suami berinisial FA (23) melakukan penganiayaan terhadap istrinya, YS (19) 

Penangkapan ini dilakukan di kos-kosan wilayah Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa, karena FA dilaporkan

Akibatnya perbuatannya pelaku ditangkap Tim Patroli Satuan Samapta bersama Satuan Reskrim Polres Sumbawa, Rabu (14/5) malam lalu. 

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH., S.IK., M.AP., melalui Kasi Humas IPDA Eva Oktaviana Sagala SH menyampaikan bahwa penangkapan itu bermula ketika korban menghubungi pihak kepolisian untuk meminta bantuan karena mengalami tindakan KDRT dengan cara di tendang.

Baca Juga: Tak Hanya Selingkuh, Oknum Kades Lamongan Iwan Fanani Ternyata Juga KDRT Sang Istri, Korban Disekap Dalam Kamar

Korban juga meminta untuk dibawa ke rumah sakit. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Patroli Sat Samapta bersama Anggota Sat Reskrim bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP). Tiba dilokasi, tim mengamankan pelaku berinisial FA dan korban YS.

Kepada polisi, korban mengaku dipukul dan ditendang. Korban diancam suami akan diusir dari rumah kos tersebut.

“Kasus ini dalam penyelidikan dan korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” ujarnya. ***