POJOKSATU.id - Saddan Sitorus eks advokat LQ Indonesia Lawfirm membantah semua tudingan yang dialamatkan kepada dirinya terkait laporan penggelapan kendaraan operasional.
Dalam keterangannya, Saddan juga membantah narasi yang menyebutkan dirinya mencak-mencak setelah diterminasi.
Justru ia mempertanyakan sikap eks bosnya di LQ dan istrinya, Phioruci Pangkaraya.
"Ditambah tuduhan-tuduhan pada somasi 1 dan 2 yang tidak bisa membuktikan saya bersalah. Jadi sangat aneh ketika ditanggapi bahwa saya seakan tidak terima ketika diterminasi. Itu salah kaprah," ujarnya.
Saddan juga mengklarifikasi bahwa pemesanan seragam LQ bukan kehendaknya pribadi.
"Melainkan atas permintaan rekan kepala cabang almarhum Agus Handjaja setelah ada kesepakatan. Uang pemesanan juga uang kas LQ Cabang Citra," jelasnya.
Selama menjabat di manajemen LQ, dirinya juga tidak pernah sama sekali mengurusi segala macam kebijakan keuangan LQ.
"Bukan sebatas menahan reimburse saja, gaji dan hak lain ikut ditahan," kata dia.
Dia juga menyatakan bahwa dirinya sejatinya adalah korban janji-janji manis Alvin Lim selama bergabung dengan LQ Indonesia Law Firm.
Bahkan ia menyebut bahwa Alvin Lim dan LQ masih memiliki kewajiban yang belum dibayarkan kepada dirinya.
"Jadi siapa yang sebenarnya melakukan penggelapan?" heran dia.
Saddan Sitorus juga mengungkap perihal mobil operasional yang dipermasalahkan hingga berujung pada pelaporan terhadap dirinya.
Ia menjelaskan, mobil operasional dimaksud bukan digelapkan namun dijadikan hak retensi.
Akan tetapi jika hak-haknya telah dibayarkan seluruhnya, yang jauh lebih besar jumlahnya dibanding harga mobil opersional tersebut, ia akan secara sukarela menyerahkannya kembali.
"Dan perlu penegasan, saya tidak sedetikpun untuk memiliki apalagi memakai mobil tersebut sebagai kebutuhan pribadi," tegasnya.
Atas hal tersebut, Saddan Sitorus menegaskan bahwa semua tuduhan yang dialamat kepadanya, mulai dari penggelapan mobil, emosi dan mencak-mencak, intimidasi, dan menyebabkan kerugian kas LQ adalah tidak benar.
"Semuanya tidak benar dan terlalu mengada-ada sebab pada penyataannya perihal tuduhan itu hanya opini," tandasnya.
Editor: Guruh




