POJOKSATU.ID - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sudah berjalan hampir dua dekade.
Tapi masalah klasiknya tak pernah benar-benar hilang sulit diakses, syarat tak jelas, dan penyalurannya tidak merata.
Kini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai sudah saatnya regulasi KUR direvisi agar sesuai dengan tantangan di lapangan.
Baca Juga: DTSEN Gagal Tepat Sasaran, Ribuan Nama Fiktif Masuk Daftar BSU Digital 2026
Banyak aturan yang sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi sekarang UMKM berubah, tapi regulasinya masih sama seperti 10 tahun lalu.
Aturan KUR Masih Kaku dan Kurang Adaptif
KUR sejatinya dirancang untuk membantu usaha kecil yang kesulitan mengakses pinjaman bank.
Namun dalam praktiknya, aturan yang seharusnya mempermudah justru sering menjadi batu sandungan.
Baca Juga: Wapres Gibran Soroti Dana Otsus Papua, Harus Efisien, Transparan, dan Berdampak Nyata
Misalnya, soal bebas agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta. Di atas kertas, aturan ini jelas.
Tapi di lapangan, banyak bank masih meminta jaminan tambahan.
Selain itu, aturan soal plafon, sektor prioritas, dan rasio risiko juga dinilai sudah tidak sejalan dengan realitas ekonomi terkini.
UMKM Digital Masih Belum Dianggap Layak
Perubahan besar terjadi di sektor usaha rakyat.
Baca Juga: Rakyat Kecil Takut Ngajuin Kredit Ketika Akses Modal Tersangkut di Meja Bank
Kini semakin banyak pelaku usaha mikro yang berjualan online, menjadi reseller, atau memproduksi konten digital.
Sayangnya, mereka belum sepenuhnya diakui dalam sistem perbankan tradisional.
Hal seperti ini menunjukkan bahwa kriteria kelayakan KUR perlu diperluas.
Baca Juga: Menuju BSU Digital, Pemerintah Rancang Sistem Bantuan Tanpa Rekening di 2026
Regulasi lama belum mampu mengakomodasi dinamika ekonomi digital yang kini jadi motor baru pertumbuhan UMKM.
Purbaya KUR Harus Menyesuaikan Zaman
Menkeu Purbaya menegaskan, pemerintah akan mengevaluasi semua aspek regulasi KUR, mulai dari aturan agunan, batas bunga, hingga mekanisme distribusi.
saat ini proses pengajuan KUR masih banyak yang dilakukan secara manual.
Baca Juga: Ganti Armada Pengangkut Sampah, Pemkot Tangsel Pesan Truk Khusus Bisa Tampung Lindi
Padahal, dengan digitalisasi data usaha dan NIK tunggal, bank seharusnya bisa menilai kelayakan tanpa ribet.
Bank Tak Boleh Lagi Berlindung di Balik Regulasi
Banyak bank menggunakan alasan aturan pemerintah untuk menolak pengajuan KUR.
Namun, menurut Purbaya, sebagian alasan itu tidak berdasar.
Pemerintah berencana membuat pedoman interpretasi tunggal agar semua bank memiliki pemahaman yang sama.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Bullying, Siswa Pahoa Gading Serpong Ditemukan Tak Bernyawa
Selain itu, Kemenkeu bersama Kementerian Koperasi dan OJK juga tengah menyiapkan mekanisme penilaian berbasis perilaku usaha bukan hanya aset.
Kebijakan Bunga dan Subsidi Juga Dievaluasi
Selain regulasi penyaluran, pemerintah juga akan meninjau ulang skema bunga subsidi KUR.
Saat ini, bunga KUR ditetapkan sekitar 6% per tahun angka yang sudah turun dari 12% di awal program.
Namun, seiring kondisi ekonomi global dan tekanan inflasi, bank pelaksana meminta evaluasi agar tetap seimbang antara insentif dan risiko.
Baca Juga: Purbaya Wanti-Wanti Bank Pelaksana KUR, Jangan Jadikan Program Rakyat Ladang Cuan!
pemerintah membuat skema bunga dinamis yang bisa disesuaikan dengan sektor usaha dan kemampuan bayar.
Regulasi Harus Melibatkan Suara UMKM
Salah satu kritik terbesar terhadap kebijakan KUR selama ini adalah minimnya keterlibatan pelaku usaha kecil dalam proses penyusunan aturan.
Purbaya mengakui hal itu. Ia berjanji, revisi kebijakan KUR ke depan akan melibatkan asosiasi UMKM, akademisi, dan perwakilan pelaku usaha dari berbagai daerah.
Aturan Boleh Kaku, Tapi Hati Harus Fleksibel
Kebijakan publik seharusnya lahir dari empati, bukan sekadar angka. Aturan yang terlalu kaku bisa membuat niat baik kehilangan makna.
Baca Juga: Loker General Admin di PT Paras Estetika Dikara Indonesia, Gaji hingga Rp6,5 Juta!
Kini, tugas besar pemerintah adalah memastikan kebijakan KUR mampu mengikuti zaman, memberi ruang bagi inovasi, dan menghapus hambatan birokrasi yang tidak perlu.
Karena di tengah gempuran ekonomi global, UMKM adalah benteng terakhir ekonomi Indonesia dan mereka butuh kebijakan yang benar-benar berpihak.***




