POJOKSATU.ID – Kasus oknum guru agama di salah satu pendidikan swasta kawasan Kubu Raya, Kalimantan Barat tengah ramai disorot publik.

Seperti diketahui, NK (41) selaku oknum guru agama tersebut dikabarkan telah ditahan pihak kepolisian.

Sebab, dirinya diketahui telah melakukan tindak asusila dengan lecehkan tiga orang santri yang tidak lain merupakan muridnya sendiri.

Baca Juga: Kebakaran Pabrik CPO PT Agro Raya Mas di Medan Labuhan Padam Setelah 15 Jam, Dua Petugas Damkar Alami Luka

Namun saat ditangkap, oknum guru agama itu sempat dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media pontianakpost.jawapos.com pada Kamis (24/7/2025).

Dalam artikelnya, pelaku dikonfirmasi terlebih dahulu dirujuk ke rumah sakit saat sebelum ditahan pihak kepolisian.

Baca Juga: Harumkan Nama Sumut, PT Macan Sejahtera Cahaya Raih Juara 1 BUJP Teladan Nasional 2025

Namun, tidak lama setelah dikabarkan membaik, oknum guru agama itu kembali diamankan pihak terkait.

“Proses penahanan terhadap NK sempat tertunda akibat gangguan kesehatan yang dialaminya saat awal ditangkap,” jelasnya.

“NK sempat dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk mendapatkan penanganan medis,” lanjutnya.

Baca Juga: Modus Oknum Guru Agama di Kubu Raya Lecehkan Tiga Santri, Korban Dijanjikan Dinikahi

“Setelah dinyatakan pulih, tersangka kini telah kembali ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan,” imbuh dalam laporan.

Lebih lanjut, kasus ini turut ditanggapi oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani.

Menurut Febrandani, aksi bejat oknum guru agama itu diketahui terjadi pada Selasa (6/5/2025) kemarin.

Baca Juga: 629 Guru Agama Belum Kantongi Sertifikasi, Kemenag Targetkan Seluruhnya Tuntas Tahun 2027

Yang mana, NK melancarkan aksi pelecehan itu saat sedang berada di lingkungan tempat para korban mengemban pendidikan.

Bukan main, modus yang dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya itu tidak lain dengan mengiming-imingi korban.

Diketahui, korban diiming-imingi dengan dijanjikan akan dinikahi oleh oknum guru agama tersebut.

Baca Juga: Butuh Referensi Studi Kasus PPG? Berikut 2 Contoh Soal Lengkap Beserta Jawabannya

“Modus operandi pelaku adalah dengan menjanjikan akan menikahi korban. Dari hasil penyelidikan kami,” jelasnya.

“Saat ini sudah ada tiga anak di bawah umur yang melapor dan menjadi korban perbuatan tersangka,” terangnya. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android/ Versi iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov