POJOKSATU.ID- Keamanan dan akurasi data menjadi faktor penting di era yang serba digital ini. Pengelolaannya pun memerlukan satu regulasi yang jelas dan komprehensif.

Upaya penyediaan regulasi data statistik inilah yang menjadi acuan penyusunan RUU Statistik di parlemen. Penyusunan pijakan hukum ini masih terus dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik sebagai perubahan UU Nomor 16/1997 merupakan salah satu upaya penting dalam penguatan pengelolaan data nasional.

DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) pun melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam pembahasan RUU ini.

Hal ini pun sekaligus menjadi indikasi pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk pengembangan sistem statistik nasional yang terintegrasi.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menekankan bahwa pembahasan RUU Statistik memerlukan peran aktif Kemkomdigi dan Kemendag.

Kemkomdigi dinilai memiliki peran strategis dalam pengembangan sistem informasi statistik dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan akurasi serta efisiensi pengelolaan data.

Adapun, Kemendag berperan krusial dalam pengumpulan dan analisis data perdagangan yang merupakan komponen penting dari statistik sektoral.

"Jadi undang-undang ini juga dalam kerangka kepentingan big data oleh Badan Pusat Statistik. Penggunaan big data memberikan pandangan mengenai bagaimana big data dapat diintegrasikan sebagai sumber data baru dalam penyelenggaraan statistik," kata Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI Rabu (23/4/2025).

Kewenangan Akuisisi Data: Tantangan Utama RUU Statistik

Salah satu isu krusial yang menjadi bahasan dalam RUU Statistik adalah kewenangan akuisisi data.

Anggota Baleg DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menyoroti pentingnya memberikan dasar hukum yang kuat kepada lembaga pengelola data agar proses pengumpulan informasi dapat berjalan optimal.

"Akuisisi data itu dimaksudkan agar badan tersebut memiliki kemudahan dan payung hukum agar kebutuhan terhadap data, baik itu data mikro maupun data agregat yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan statistik ini bisa terpenuhi," jelas Sofwan.

Selama ini, Badan Pusat Statistik (BPS) sering mengalami hambatan dalam mengakses dan mengumpulkan data karena belum adanya ketentuan hukum yang tegas.

Dengan adanya norma akuisisi data dalam RUU, diharapkan BPS atau Badan Data dan Statistik Nasional (BDSN) akan memiliki wewenang yang signifikan untuk mengakses dan mengakuisisi data.

Meskipun penguatan kewenangan akuisisi data penting, RUU ini juga perlu mempertimbangkan aspek perlindungan data pribadi masyarakat. Sofwan mengingatkan adanya potensi kebocoran data saat proses input ke server BPS.

"Ketika data ini masuk ke server BPS, maka akan ada potensi kemudian terjadi kebocoran data. Apakah itu yang dilakukan oleh oknum atau dilakukan oleh pihak eksternal dengan metode-metode tertentu?" ungkap politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Untuk itu, sistem pengawasan ruang digital dan dukungan dari lembaga seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital menjadi sangat diperlukan untuk memastikan keamanan data.

Pengelolaan Satu Data Nasional: Siapa Leading Sector?

Isu lain yang tak kalah penting adalah pengelolaan satu data nasional. Pertanyaan mengenai kepastian lembaga yang menjadi penanggung jawab utama (leading sector) dalam integrasi dan pengamanan satu data tunggal nasional masih menjadi perdebatan.

"Apakah sudah diatur bahwa fasilitas bank data itu, server itu, misalnya BPS harus menggunakan data yang ada di PDN atau BPS bisa bikin server sendiri?" tanya Sofwan.

Kejelasan mengenai leading sector ini penting untuk memastikan tata kelola data yang efektif dan menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga.

Pembahasan RUU Statistik merupakan langkah strategis dalam penguatan sistem statistik nasional. Keterlibatan Kemkomdigi dan Kemendag menunjukkan pentingnya pendekatan lintas sektor dalam membangun ekosistem big data yang terintegrasi.

Namun, penguatan kewenangan akuisisi data perlu diimbangi dengan perlindungan data pribadi yang memadai untuk mencegah kebocoran data.

Dalam menyusun norma-norma dalam RUU Statistik, para pemangku kebijakan diharapkan dapat bersikap komprehensif dan memikirkan kemungkinan risiko kebocoran data sejak dini.

Dengan demikian, RUU Statistik diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi pengembangan big data Indonesia yang mendukung pembangunan nasional.***