POJOKSATU.id — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi salah satu isu yang disuarakan dalam aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Massa mendesak DPR RI segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU tersebut sebagai salah satu upaya memperkuat pemberantasan korupsi serta mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.
RUU Perampasan Aset pada dasarnya diarahkan untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil kejahatan.
Dengan aturan yang lebih kuat, negara diharapkan tidak hanya memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga dapat mengejar dan mengembalikan kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.
Dalam aksi 27 Agustus 2026, desakan mengenai RUU Perampasan Aset turut disampaikan bersamaan dengan sejumlah tuntutan lain yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Lantas, apa saja poin penting RUU Perampasan Aset dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat kecil?
1. Negara dapat mengejar aset hasil tindak pidana
Salah satu tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi negara untuk mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan.
Langkah tersebut penting terutama dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
2. Pemberantasan korupsi tidak hanya soal hukuman
RUU Perampasan Aset juga berkaitan erat dengan upaya pemberantasan korupsi.
Selama ini, proses hukum terhadap pelaku korupsi tidak hanya menyangkut pemberian hukuman, tetapi juga bagaimana uang atau aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.
Melalui mekanisme perampasan aset yang lebih kuat, hasil tindak pidana diharapkan tidak tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang berkaitan.
3. Transparansi pembahasan menjadi perhatian
Dorongan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset tidak berarti proses pembahasannya dapat dilakukan secara terburu-buru.
Masyarakat juga membutuhkan transparansi mengenai isi dan substansi aturan tersebut.
Baca Juga: Islamic Relief Indonesia Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Manggarai, 500 Keluarga Jadi Sasaran
Publik perlu mengetahui ketentuan yang akan memberikan kewenangan kepada aparat dalam melakukan perampasan aset.
Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat memberikan masukan sekaligus mengawasi proses pembentukan undang-undang.
4. Perlindungan terhadap pemilik aset yang sah
Salah satu hal yang penting dalam RUU Perampasan Aset adalah adanya perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki harta secara sah.
Perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sembarangan hanya berdasarkan dugaan tanpa mekanisme hukum yang jelas.
Baca Juga: Dandim Karawang Ajak LSM dan Ormas Jaga Kondusivitas Daerah
Karena itu, aturan tersebut perlu mengatur prosedur yang transparan, dasar pembuktian yang kuat, serta kesempatan bagi pemilik aset untuk memberikan penjelasan atau mengajukan keberatan.
Bagi masyarakat kecil, keberadaan RUU Perampasan Aset sebenarnya dapat memberikan dampak positif apabila diterapkan dengan tepat.
Aset hasil korupsi yang berhasil dikembalikan kepada negara dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Bupati Karawang Kembali Sabet Penghargaan Tingkat Nasional Pemimpin Daerah Award 2026
Dana tersebut pada akhirnya dapat berkontribusi terhadap pembiayaan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga program sosial.
Selain itu, aturan tersebut juga dapat membuat pelaku kejahatan tidak mudah menikmati keuntungan yang diperoleh secara ilegal.
Namun, masyarakat kecil juga perlu memperhatikan sisi perlindungannya.
Jika kewenangan perampasan aset dibuat terlalu luas tanpa pengawasan yang memadai, terdapat risiko aset milik masyarakat yang diperoleh secara sah ikut terseret dalam proses hukum.
Baca Juga: Lagi-lagi Pos Polisi Kolong Slipi Dibakar, Massa Cenderung Usia Remaja
Misalnya, rumah, tanah, kendaraan, tabungan, atau bentuk kekayaan lainnya harus memiliki perlindungan hukum apabila pemiliknya dapat membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara sah.
Karena itu, persoalan utama bagi masyarakat bukan hanya mengenai seberapa cepat RUU Perampasan Aset disahkan, tetapi juga bagaimana aturan tersebut nantinya diterapkan.
DPR menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Bagi rakyat kecil, aturan yang ideal adalah aturan yang mampu membantu negara mengejar aset hasil kejahatan sekaligus memberikan jaminan bahwa harta milik masyarakat yang diperoleh secara sah tetap mendapatkan perlindungan hukum.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara dapat berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat.***




