POJOKSATU.id - Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian setelah DPR menargetkan aturan tersebut disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Namun, di balik target pengesahan itu, muncul sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Mereka menilai ada sejumlah ketentuan penting yang justru tidak lagi terlihat dalam draf RUU Perampasan Aset versi DPR yang disebut berasal dari Juli 2026.
Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil, menyebut sedikitnya ada tiga persoalan yang perlu dicermati.
Menurut Wana, perubahan tersebut berpotensi memengaruhi efektivitas negara dalam mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
Baca Juga: Samsung Galaxy S26 FE Resmi Meluncur, Bawa Kamera 3x Optical Zoom dan Galaxy AI Makin Pintar
Illicit enrichment Tak Lagi Terlihat dalam Draf Terbaru
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai peningkatan kekayaan secara ilegal atau illicit enrichment.
Dalam draf RUU versi pemerintah pada 2023, terdapat ketentuan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
Ketentuan tersebut memungkinkan aset semacam itu masuk dalam kategori yang dapat dirampas negara, sepanjang memenuhi parameter dan ketentuan hukum yang berlaku.
Wana menilai aturan tersebut penting, terutama untuk mengusut kekayaan pejabat publik yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan yang dimiliki.
Baca Juga: Tangki Air Bebas Lumut Dinilai Cocok Untuk Fasilitas Dapur MBG
"Hal ini untuk memastikan bahwa aset milik pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilan serta tidak dapat dibuktikan asal usulnya secara sah dapat dirampas oleh negara. Perampasan itu juga dengan subjek, parameter, dan beban pembuktian yang tegas di dalam pasal, bukan diserahkan pada tafsir hakim," kata Wana.
Konsep illicit enrichment sendiri bukan isu baru dalam pembahasan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Konsep tersebut mulai muncul sejak 2004 dan semakin banyak dibahas setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi atau UNCAC.
Ketentuan serupa juga sempat masuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sejak 2008 dan pernah diusulkan untuk dikaitkan dengan revisi UU Tindak Pidana Korupsi pada 2018.
Nah, persoalannya kini adalah ketentuan tersebut disebut tidak lagi tercantum dalam draf terbaru DPR.
Baca Juga: Usai Periksa Ratusan Orang Terkait Demo 27 Agustus, 45 Orang Ditetapkan Tersangka Kerusuhan
Dalam draf pemerintah versi 2023, Pasal 5 ayat (2) menyebut aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana sebagai salah satu aset yang dapat dirampas.
Sementara itu, dalam draf DPR Juli 2026, Pasal 5 ayat (2) lebih menekankan aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran dan keseimbangan terhadap nilai aset yang telah dinyatakan dirampas negara.
Ruang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dinilai Menyempit
Poin kedua yang dipersoalkan adalah mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB).
Mekanisme ini dianggap penting karena memungkinkan negara melakukan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.
Baca Juga: VervalSP Versi 2.0.2 Punya Sejumlah Perubahan, Ini Fitur yang Perlu Diperhatikan
Dalam draf DPR terbaru, perampasan tanpa berdasarkan putusan pidana disebut dapat dilakukan apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, perkaranya tidak dapat disidangkan karena alasan hukum tertentu, atau terdapat aset tindak pidana yang baru diketahui setelah terdakwa diputus bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap.
Wana menilai rumusan tersebut masih menyisakan persoalan karena objek aset tetap dikaitkan dengan pelaku tindak pidana.
"Akibatnya, NCB dalam draf DPR pada praktiknya hanya bisa dipakai ketika sudah diketahui tapi tak bisa dipidana, dan menjadi tidak jelas apakah bisa digunakan untuk menarik aset yang gagal dieksekusi atau aset yang tidak bertuan. Ini berbeda dengan draf versi pemerintah." kata Wana.
Padahal, dalam draf pemerintah 2023, cakupan NCB disebut lebih luas.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Begini Alur Pendaftaran TKA Paket C dari Awal hingga DNT
Draf tersebut memasukkan aset hasil kejahatan yang pelakunya tidak diketahui.
Dalam bagian penjelasan, contoh yang disebut antara lain kayu hasil pembalakan liar serta hasil judi daring.
"Kejelasan ruang lingkup ini penting agar NCB tidak berhenti pada konsep, melainkan benar-benar bisa menjangkau aset yang selama ini lolos dari proses pidana," kata Wana.
Bagi pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi, persoalan ini tentu bukan hal sepele.
Pasalnya, aset hasil tindak pidana dapat berpindah tangan, disamarkan, dialihkan kepada pihak lain, atau bahkan tidak lagi secara langsung berada di bawah penguasaan pelaku ketika proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Bantuan Rp4,18 Miliar untuk LKP Terdampak Banjir, Guru SMK Juga Diperkuat
Pengelola Aset Dinilai Belum Memiliki Penanggung Jawab yang Jelas
Masalah ketiga berkaitan dengan kelembagaan pengelola aset.
Dalam draf pemerintah versi 2023, Jaksa Agung disebut sebagai penanggung jawab tunggal dalam pengelolaan aset.
Tanggung jawab tersebut mencakup penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan aset tindak pidana, hingga pembangunan sistem informasi aset tindak pidana berbasis elektronik.
Jaksa Agung juga disebut bertanggung jawab atas pelaksanaan pengelolaan aset dan menyampaikan laporan secara berkala setiap enam bulan kepada presiden.
Baca Juga: Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak 2027, Target Penerimaan Capai Rp2.591,4 Triliun
Namun, menurut Wana, rumusan dalam draf DPR terbaru justru belum memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai siapa yang akan bertanggung jawab atas lembaga pengelola aset.
Pasal 46 ayat (2) draf DPR menjelaskan bahwa apabila putusan menyatakan aset dirampas negara, pelaksanaan putusan dilakukan oleh jaksa pengacara negara dengan bantuan Lembaga Pengelola Aset.
"Draf versi DPR tidak pernah menjelaskan apa itu [Lembaga Pengelola Aset], siapa yang memimpin, di bawah institusi mana, dan kepada siapa mereka bertanggung jawab," kata Wana.
Kondisi tersebut, menurut Wana, berpotensi memunculkan persoalan baru dalam pelaksanaan aturan.
"Draf versi DPR tidak pernah menjelaskan apa itu [Lembaga Pengelola Aset, siapa yang memimpin, di bawah institusi mana, dan kepada siapa mereka bertanggung jawab," kata Wana.
Ketidakjelasan mengenai lembaga tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan sengketa kewenangan dengan Badan Pengelola Aset Kejaksaan Agung pada masa mendatang.
Kerugian Korupsi Besar, Pemulihan Aset Masih Kecil
Sorotan terhadap substansi RUU Perampasan Aset menjadi semakin penting jika melihat besarnya nilai kerugian akibat tindak pidana ekonomi.
Berdasarkan laporan Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi yang dikumpulkan ICW sepanjang 2024, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun.
Namun, aset yang berhasil dipulihkan disebut hanya sekitar 4,84 persen.
Artinya, lebih dari 95 persen uang yang dikorupsi belum berhasil kembali kepada negara.
Dari 364 perkara korupsi yang dipantau ICW sepanjang 2024, hanya 48 perkara yang dikenakan Pasal 18 UU Tipikor terkait penyitaan harta.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bisa Dibayar Online, Ini Cara Bayar Lewat Aplikasi Signal
Sementara itu, instrumen pencucian uang untuk melacak dan merampas aset hanya digunakan dalam lima perkara.
Gambaran mengenai besarnya aliran dana juga terlihat dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Sepanjang 2025 hingga semester pertama 2026, PPATK menemukan indikasi transaksi terkait tindak pidana korupsi sekitar Rp195,77 triliun.
Pada tindak pidana narkotika, transaksi yang teridentifikasi mencapai Rp7,72 triliun. Sementara transaksi terkait kejahatan perbankan mencapai Rp25,15 triliun.
Untuk tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam atau green financial crime, angkanya bahkan jauh lebih besar.
"Lalu, indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai sekitar Rp 684,71 triliun, terdiri atas Rp 517,47 triliun pada 2025 dan Rp 167,23 triliun pada Semester I 2026," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Sementara itu, kajian Outlook Kejahatan SDA dari Auriga menemukan kejahatan perikanan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp101 triliun setiap tahun.
Masalahnya, penegakan hukum pada kejahatan sumber daya alam dinilai masih cenderung berhenti pada pelaku lapangan dan belum selalu menjangkau pemilik modal atau beneficial owner.
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Draf Dibuka ke Publik
Koalisi Masyarakat Sipil kemudian mendesak DPR dan pemerintah membuka draf serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset kepada publik melalui kanal resmi DPR.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi simpang siur informasi sekaligus memastikan proses pembahasan undang-undang berlangsung dengan partisipasi publik yang bermakna.
Baca Juga: Polisi Amankan 322 Orang Terkait Demo 27 Agustus, Sebanyak 160 Orang Kategori Anak-anak
"Tanpa transparansi, potensi klausul yang ada di dalam draf RUU Perampasan Aset malah melemahkan upaya pemulihan aset tindak kejahatan dan memberikan keuntungan bagi sekelompok tertentu akan luput dari perhatian publik luas," kata Wana.
Koalisi juga meminta agar ketentuan mengenai kekayaan tak wajar atau illicit enrichment diperkuat.
Selain itu, ruang lingkup dan hukum acara NCB dinilai perlu diperjelas.
DPR juga diminta merancang kelembagaan pengelola aset yang akuntabel dengan satu penanggung jawab yang tegas.
RUU Perampasan Aset Sudah Bergulir Hampir Dua Dekade
RUU Perampasan Aset sebenarnya bukan isu baru.
Baca Juga: 80 Sekolah Swasta Elite Tak Lagi Dapat MBG, BGN Ungkap Alasannya
Pembahasannya telah berlangsung hampir dua dekade dan beberapa kali masuk serta keluar dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.
Isu tersebut kembali mencuat bersamaan dengan berbagai gelombang demonstrasi dan kritik masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Pembahasan RUU Perampasan Aset pernah menjadi bagian dari dinamika aksi Reformasi Dikorupsi pada 2019, Peringatan Darurat pada 2024, Indonesia Gelap pada 2025, hingga kembali muncul dalam aksi massa pada Agustus 2025.
"RUU Perampasan Aset seperti alat untuk menetralisir gejolak kemarahan warga. Ibaratnya, masalahnya apa tapi yg disodorkan adalah RUU Perampasan Aset. Substansinya berpotensi diotak-atik. Apalagi tidak ada transparansi terkait naskah dan drafnya," ungkap Wana.
Kini, isu tersebut kembali dibawa dalam aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR.
Baca Juga: Tangki Air Bebas Lumut Dinilai Cocok Untuk Fasilitas Dapur MBG
Perwakilan AMPB juga telah diterima oleh DPR.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam Rapat Paripurna pada Kamis (27/08), menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Pembahasan penyusunan naskah akademik dan draf RUU sendiri telah dimulai Komisi III pada 15 Januari 2026.
"Saya sampaikan kronologi penyusunan dan partisipasi publik. Dari 30 Maret, itulah (draf RUU pada 15 Januari 2026) yang kami bahas dengan memanggil 50 narasumber. Kami juga sudah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman di Rapat Paripurna pada Kamis, 27 Agustus 2026.
"Sampai dengan Desember nanti, tahapan berikutnya adalah rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi, pembahasan DIM, lalu tim perumus, tim sinkronisasi, pengambilan keputusan tingkat pertama dan pengambilan keputusan tingkat kedua. Dipastikan Desember tahun 2026," imbuh Habiburokhman.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan belum pernah diajak membahas substansi tersebut secara memadai.
Wana juga mempertanyakan akses publik terhadap draf terbaru RUU tersebut.
"DPR mengklaim bahwa pembahasan aturan ini telah melalui penyerapan aspirasi sebanyak 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja. Meski DPR telah mengklaim sudah menggelar pertemuan untuk membahas RUU Perampasan Aset, namun hingga saat ini draf yang dimaksud tidak pernah dibuka ke publik," ucap Wana dari ICW.
Berawal dari Era SBY hingga Pembahasan di 2026
RUU Perampasan Aset pertama kali dibahas pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
PPATK menjadi salah satu pihak yang menginisiasi pembentukan aturan tersebut pada 2008.
Draf pertama kemudian berhasil disusun pada 2012.
Dalam naskah akademik RUU pada 2013, para pakar hukum melihat perkembangan kejahatan bermotif ekonomi yang semakin kompleks.
Mereka menilai kejahatan tidak lagi hanya berbentuk pencurian, penipuan, atau penggelapan sederhana, tetapi dapat melibatkan pelaku terpelajar dan jaringan lintas negara.
Karena itu, mekanisme perampasan aset secara in rem dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjangkau hasil kejahatan tersebut.
Naskah akademik itu juga menekankan pentingnya mengejar aset hasil tindak pidana sebagai sasaran utama pengembalian kerugian.
"Uang atau aset hasil tindak pidana yang tidak ada baunya ini merupakan hal yang utama bagi penjahat. Aset inilah yang menjadi sasaran dari upaya pengembalian aset hasil tindak pidana, termasuk aset hasil tindak pidana korupsi," begitu tulis naskah akademik itu.
Meski demikian, pembahasan RUU tersebut tidak kunjung berlanjut hingga masa pemerintahan SBY berakhir.
Pada era Presiden Joko Widodo, RUU Perampasan Aset kembali mengemuka dan sempat masuk Prolegnas jangka menengah pada 2015.
Draf kedua selesai disusun pada 2019. Presiden Jokowi kemudian mengusulkan agar RUU tersebut masuk Prolegnas 2020, tetapi usulan itu tidak berlanjut.
Pada Mei 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan surat presiden kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.
Namun, pembahasan lanjutan kembali tidak berjalan hingga memasuki masa Pilpres 2024.
Baru pada 2025, RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas sebagai usul inisiatif DPR.
Kemudian, pada 15 Januari 2026, Komisi III resmi membahas penyusunan naskah akademik dan draf RUU.
Integritas Penegak Hukum Juga Jadi Sorotan
Selain substansi aturan, persoalan integritas lembaga penegak hukum juga menjadi perhatian.
Plt Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko, menilai aturan yang memberikan kewenangan besar kepada aparat penegak hukum tetap memiliki risiko penyalahgunaan apabila tidak diikuti penguatan institusi.
"Mau dibuat undang undang perampasan aset yang progresif — yang betul-betul berdasar prinsip follow the asset dan bukan follow the person — juga punya risiko disalahgunakan. Jadi selain ada masalah regulasi, kita juga sedang menghadapi masalah institusi," kata Dadang.
Menurutnya, kualitas sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat aturan tersebut selesai dirumuskan.
Transparansi dan partisipasi publik juga menjadi bagian penting agar masyarakat memahami tujuan pembentukan aturan tersebut.
Baca Juga: Galaxy Z8 Series Makin Pintar, AI Samsung Bisa Bantu Ubah Rencana Jadi Aksi
"Jika prosesnya tidak transparan dan tidak partisipatif, tujuan dan rumusan UU berisiko melindungi kepentingan kelompok tertentu dan bisa membahayakan masa depan penegakan hukum kita. Kita sudah punya pengalaman legislasi yang buruk yang ujung-ujungnya justru merugikan kepentingan publik," ungkap Dadang.
Dia melihat RUU Perampasan Aset nantinya akan menjadi dasar hukum untuk berbagai kejahatan yang menghasilkan maupun menggunakan aset, mulai dari korupsi, perdagangan orang, narkotika hingga pencucian uang.
Karena itu, penguatan sistem pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN juga dinilai penting sebagai bagian dari ekosistem pemberantasan kejahatan berbasis aset.
"Saya justru melihat ada agenda legislasi lain seperti pentingnya ada UU untuk LHKPN, sehingga dia bisa menjadi ekosistem perampasan aset yang lebih mendukung. Karena selama ini, LHKPN hanya administratif saja. Harus diperkuat terkait LHKPN ini, termasuk verifikasinya," pungkasnya. ***




