POJOKSATU.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase yang berbeda. Setelah bertahun-tahun menjadi tuntutan publik, pembahasannya kini memiliki satu angka yang menjadi perhatian: 15 Desember 2026.
Tanggal tersebut bukan sekadar target pembahasan. DPR RI telah menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat pada tanggal tersebut.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyatakan waktu yang tersedia masih sekitar empat hingga lima bulan untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.
Baca Juga: Belum Ada Keterangan Gubernur Pramono Terkait Tewasnya Bambang Diduga di Tangan Ormas
“Insyaallah bahwa penutupan tahun ini... RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (27/8/2026).
Yang membuat perkembangan kali ini berbeda adalah adanya komitmen tertulis pimpinan DPR.
Dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), pimpinan DPR menyatakan siap meletakkan jabatan apabila RUU tersebut tidak disahkan sesuai tenggat.
Baca Juga: Kreatif Banget! Guru SMPN 7 Sinjai Bikin Xylophone Digital Pakai Scratch
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahkan menyebut tanggal tersebut sebagai batas waktu yang akan diketok dalam rapat paripurna.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Ada persoalan yang belum sederhana
Di balik tenggat tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih memiliki sejumlah isu substantif.
DPR mencatat beberapa persoalan yang harus dibahas, antara lain mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, serta mekanisme pengelolaan aset hasil perampasan.
Karena itu, tantangan DPR bukan hanya mengejar tanggal.
Baca Juga: Rampas Aset
Pengesahan juga harus memastikan aturan tersebut memiliki mekanisme yang kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi tetap memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat.
Menariknya, perkembangan terbaru juga mendapat sorotan politik setelah RMOL melaporkan respons PDIP mengenai tidak adanya tanda tangan Puan Maharani dalam surat komitmen pimpinan DPR.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa kepemimpinan DPR bersifat kolektif kolegial dan PDIP akan proaktif mendorong penyelesaian RUU tersebut.
Dengan demikian, 15 Desember kini bukan sekadar tanggal legislasi. Ia berubah menjadi ujian konsistensi politik DPR.
Baca Juga: Akun Tiba-tiba Aneh? Ini 7 Tanda Akun Diretas yang Perlu Dicek
Jika target tercapai, DPR memiliki bukti konkret bahwa tuntutan publik dapat diterjemahkan menjadi produk hukum.
Sebaliknya, jika kembali molor, pertanyaan publik bukan lagi sebatas mengapa RUU belum selesai, tetapi juga seberapa kuat komitmen yang telah disampaikan secara terbuka.



