POJOKSATU.id - Seluruh komunitas pers dan Dewan Pers, tegas menolak draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR RI.

Draf RUU Penyiaran ini direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Penolakan keras RUU Penyiaran itu bukan hanya disuarakan Dewan Pers.

Tapi juga komunitas pers seperti Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Kemudian Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers.

Suara kompak penolakan tersebut disuarakan dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5).

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan pihaknya menghormati rencana revisi UU Penyiaran.

Akan tetapi sangat menyesalkan UU Pers yang malah tidak dimasukkan dalam RUU tersebut.

"Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” tegas Ninik Rahayu.

Ninik menilai, RUU tersebut tidak terdapat independensi pers dan malah dijadikan tidak profesional.

Ironisnya, sejak awal pembuatan RUU Penyiaran itu sama sekali tidak melibatkan Dewan Pers.

Padahal sesuai ketentuan, setiap proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan.

Lucunya, hal itu malah sama sekali tidak dilakukan dalam pembuatan dan penyusunan draf RUU Penyiaran.

Salah satu yang disorot adalah larangan penayangan jurnalisme investigasi.

Hal ini jelas sangat bertendangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers.

Dimana pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Kondisi ini tentu saja menjadi sinonim larangan pers dan pembungkaman kemerdekaan pers.

Padahal pada pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Hal lain yang disoroti Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran.

“Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” papar Ninik.

Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, menilai draf RUU Penyiaran ini seakan jadi upaya menggembosi kemerdekaan pers.

Dia mencatat, upaya itu bukan hanya sekali dilakukan tapi sudah lima kali dilakukan DPR dan pemerintah.

Hal itu antara lain tecermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana).

"Dan terakhir RUU Penyiaran. RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers," kecam dia.

Sementara, Ketua Umum AMSI, Wahyu Dyatmika, menegaskan, DPR dan pemerintah akan berhadapan dengan masyarakat pers jika ngotot memberlakukan RUU tersebut.

"Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” ucap CEO Tempo tersebut.

Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kamsul Hasan, pun bersuara sama.

"RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers," tekan dia.

Demikian pula pendapat Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, yang menuntut draf RUU Penyiaran itu dicabut.

"Karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan," kata dia.

Tidak ketinggalan, Ketua Umum AJI, Nani Afrida, yang menyatakan bahwa strata tertinggi dari jurnalisme investigatif adalah strata tertinggi dalam karya jurnalistik.

"Dengan pelarangan jurnalisme investigatif, otomatis menghilangkan kualitas jurnalistik," kata dia.***