POJOKSATU.id — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tengah mengembangkan proyek hunian vertikal yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan.
Hunian tersebut dirancang dengan sejumlah pilihan unit sehingga calon penghuni dapat menentukan tipe tempat tinggal berdasarkan kebutuhan dan kondisi keluarganya.
Tipe yang tersedia dimulai dari studio seluas 28 meter persegi hingga unit tipe 52 dengan tiga kamar tidur.
Baca Juga: Andrew Garfield Ingin Tinggalkan Dunia Akting, Pilih Hidup Sederhana dan Jauh dari Sorotan
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menjelaskan bahwa proyek rusun MBR Manggarai memiliki empat kategori unit, yaitu Studio, Tipe 36, Tipe 45, serta Tipe 52.
Untuk tipe studio, luas unit yang disediakan mencapai sekitar 28 meter persegi.
Kemudian Tipe 36 dan Tipe 45 sama-sama mempunyai dua kamar tidur, sehingga bisa menjadi pilihan bagi penghuni yang memerlukan ruang lebih luas dibandingkan unit studio.
Baca Juga: Laut Bercerita Siap Masuk Bioskop Oktober 2026, Angkat Kisah Aktivis Era Orde Baru
Sedangkan Tipe 52 menjadi pilihan terbesar dalam proyek tersebut.
Unit ini memiliki tiga kamar tidur dan penempatannya hanya tersedia di Blok F.
Bobby menyebutkan bahwa variasi tersebut mencakup Tipe 36 dengan dua kamar tidur, Tipe 45 dengan dua kamar tidur, serta Tipe 52 yang dilengkapi tiga kamar tidur.
Kehadiran berbagai ukuran unit membuat proyek Hunian Manggarai dapat menyasar kebutuhan penghuni dengan kondisi keluarga yang berbeda.
Tidak hanya diperuntukkan bagi keluarga kecil, tersedia pula unit yang lebih besar untuk keluarga dengan anggota lebih banyak.
Meski demikian, tidak semua masyarakat dapat langsung menempati hunian tersebut.
Calon penghuni harus terlebih dahulu memenuhi kriteria MBR yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Video Asusila Berciuman di Kantor Ternyata Kepala PBJ Setda Sumbar, Sudah Ajukan Surat Mundur
Aturan mengenai kriteria tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur besaran penghasilan, kriteria MBR, serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah.
Regulasi tersebut membagi kategori MBR ke dalam empat wilayah atau zona.
Kawasan DKI Jakarta bersama wilayah Jabodetabek lainnya masuk ke dalam zona 4.
Di kawasan Jabodetabek, seseorang yang belum menikah dapat masuk kategori MBR apabila memiliki penghasilan maksimal Rp12 juta.
Baca Juga: Pilih Mundur dari Kadet Unhan, Ini Lima Momen yang Diungkap Wafa, Medsosnya Ramai Tuai Tanggapan
Sementara batas penghasilan bagi masyarakat yang sudah menikah berada di angka Rp14 juta.
Adapun peserta Tapera memiliki ketentuan batas penghasilan tersendiri, yakni maksimal Rp14 juta.
Besaran tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil kajian Badan Pusat Statistik (BPS) karena kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Oleh sebab itu, masyarakat yang berminat mendapatkan hunian subsidi di Manggarai perlu memperhatikan ketentuan penghasilan sebelum mengajukan diri sebagai calon penghuni.
Baca Juga: Calon Kadet Unhan Mundur karena Dugaan Larangan Hijab, Begini Kronologinya
Dari sisi jumlah, proyek Hunian Manggarai KAI dirancang memiliki kapasitas mencapai 3.784 unit.
Seluruh unit tersebut akan tersebar di delapan tower yang masing-masing dibangun hingga 24 lantai.
Delapan tower tersebut terbagi menjadi dua kawasan utama, yaitu Blok G dan Blok F.
Blok G akan memiliki tiga tower dengan jumlah keseluruhan 1.276 unit.
Tower A terdiri dari 352 unit, sedangkan Tower B menyediakan 418 unit dan Tower C sebanyak 506 unit.
Baca Juga: Bukan Dipelihara, Begini Cara dan Mekanisme Adopsi Orangutan untuk Dukung Konservasi
Sementara Blok F mencakup lima tower dengan total 2.508 unit.
Tower 1 dan Tower 2 masing-masing memiliki 572 unit.
Selanjutnya, Tower 3 menyediakan 528 unit, Tower 4 memiliki 308 unit, dan Tower 5 kembali menyediakan 528 unit.
Kawasan hunian tersebut nantinya tidak hanya berisi tempat tinggal.
KAI juga menyiapkan 150 unit area ritel yang dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan sehari-hari para penghuni.
Proyek ini dibangun di atas lahan milik KAI dengan luas kurang lebih 2,2 hektare.
Baca Juga: Mengenal Googlebook, Laptop Premium Google yang Berbeda dari Chromebook dan Windows
Status lahan yang digunakan merupakan Hak Pengelolaan atau HPL.
Dalam pelaksanaannya, KAI menargetkan pembangunan Hunian Manggarai selesai sekitar 18 bulan setelah proses groundbreaking dimulai.
Pemilihan konsep hunian vertikal dilakukan sebagai upaya memaksimalkan pemanfaatan lahan di kawasan Manggarai yang memiliki posisi strategis di Jakarta Selatan.
Proyek ini sekaligus diharapkan dapat menambah pilihan tempat tinggal dengan skema yang ditujukan bagi masyarakat kategori MBR.
Sejak tahap penyusunan konsep, KAI telah menyiapkan Tipe 45 dan Tipe 52 sebagai alternatif bagi calon penghuni yang membutuhkan kapasitas ruang lebih besar.
Kedua tipe tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam desain pengembangan proyek Hunian Manggarai.***




