POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Jalan Rancabentang, Kota Bandung, pada Senin, 10 Maret 2025.

Ridwan Kamil pun menanggapi penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut. Ada 3 poin pernyataan yang disampaikan Atalia Praratya itu kepada awak media.

Berikut 3 poin yang disampaikan Ridwan Kamil:

Baca Juga: Puluhan Tahanan di Aceh Kabur Jelang Buka Puasa, Petugas Lapas Akui Kewalahan

1. Benarkan KPK Geledah Rumahnya
Ridwan Kamil membenarkan kabar itu seraya mengonfirmasi tim KPK mendatangi rumahnya terkait perkara di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB," ujar Ridwan Kamil dalam pernyataan tertulis di Bandung, pada Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga: PPG Daljab 2025 Resmi Dibuka: 70.113 Guru Siap Ikuti Sertifikasi Kemenag. Simak Tahapan dan Syarat Kelulusannya!

Eks Gubernur Jabar itu juga menyampaikan, tim penyidik KPK telah menunjukkan surat tugas resmi sebelum melakukan penggeledahan.

2. Ridwan Kamil Kooperatif ikuti Pemeriksaan
Ridwan Kamil mengaku bersama keluarga bersikap kooperatif dalam semua proses pemeriksaan yang dibutuhkan KPK saat itu.

"Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional," tuturnya.

Baca Juga: Wujudkan Interior Café Impian dengan Kontraktor Interior Jakarta Terbaik

3. Minta Publik Tunggu Keterangan KPK
kader Partai Golkar itu pun mengaku enggan memberikan keterangan yang lebih merinci terkait kasus tersebut. Ridwan Kamil mengimbau masyarakat untuk menunggu klarifikasi lebih lanjut dari KPK.

"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK," tegas Ridwan Kamil.

Baca Juga: KemenPAN-RB Tunda Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ombudsman RI Desak Pemerintah Berikan Kepastian Hukum

Keterangan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil yang ada di Jalan Rancabentang, Kota Bandung, pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan tersebut terkait dengan skandal korupsi Bank BJB.

Ketua KPK Setyo Budiyanto, menjelaskan penggeledahan ke rumah Ridwan Kamil itu berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan BJB.

Tindakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah dihimpun.

Baca Juga: Anggota Polda Jateng Bunuh Anak Kandung Usia 2 Bulan, Keduanya Sempat Pacaran Hingga Hamil di Luar Nikah

"Penyidik punya alasan berdasar keterangan saksi dan alat bukti," kata Setyo dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025.

Sebelumnya, KPK mengumumkan pihaknya telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

"Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," Kata Setyo dalam kesempatan berbeda di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Baca Juga: Sama-sama Valid, Apa Perbedaan Kode 13 dan 16 pada Status Validasi TPG di INFO GTK?

Setyo menuturkan, KPK juga akan menjalin koordinasi apabila sudah ada aparat penegak hukum (APH) yang telah terlebih dulu menangani kasus yang sama.

"Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi," tuturnya.

Mengenai kapan pihak KPK akan mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara tersebut.

Baca Juga: Sahur Seru Bareng Agen Rahasia: Drakor Undercover High School Hiburan Anti Ngantuk di Bulan Ramadhan!

Setyo pun menyoroti soal pihak yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi kewenangan tim penyidik KPK.

"Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut. Jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya," tandasnya.***