POJOKSATU.id--BEKASI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri di kawasan Jalan Pulau Sembilan, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan sejak Jumat malam pukul 18.00 WIB. Dan sekitar pukul 19.50 WIB, sejumlah penyidik terlihat meninggalkan rumah Lampri dengan membawa empat koper, terdiri dari dua koper berwarna merah dan dua koper berwarna hitam.

Baca Juga: Ada Dugaan Operasi Senyap Dibalik Perizinan Rumah Ibadah Di Cikopo, Warga Yang Menolak Datangi DPRD Purwakarta

Rombongan penyidik juga terlihat meninggalkan lokasi menggunakan sekitar empat mobil berwarna hitam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut.

Sehari setelah penggeledahan, Budi mengungkapkan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Lampri.

Barang-barang tersebut diduga memuat petunjuk terkait aliran uang dalam perkara yang tengah ditangani KPK.

"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Tetapkan Bulan Ramadan 1448 Hijriah Tanggal 8 Februari, Sementara Lebaran 9 Maret 2027

KPK juga akan mendalami peran Lampri dalam perkara tersebut, termasuk konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," ujar Budi Sabtu.

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut.

Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Dirjen ATR Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri.***